Senin, 16 November 2015

Kembali KPK Periksa Anggota DPRD SU


 Medan(LD FM)
Sejumlah 15 mantan DPRD Sumut periode 2009-2014 memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendatangi Sat Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (13/11).
Informasi yang diperoleh dari lokasi, dengan mengendarai mobil para mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa KPK langsung mamasuki gedung Yanma Sat Brimob Poldasu yang berada di lantai II.
“KPK dan bersama para anggota dewan tadi sudah berada di lantai II. Mereka saat ini lagi diperiksa. Hanya itu info yang kami dapat,” terang Agus Zebua salah seorang personel Sat Brimob Poldasu

 Dalam pemeriksaan para mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap pengesahan APBD dan Interplasi dimana KPK telah menahan lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 atas kasus dugaan suap terkait kasus korupsi interplasi yang melibatkan Gubernur Sumut Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho yang telah dahulu dilakukan penahanan oleh KPK

Karena Berjudi Camat Siantar Utara Ditangkap, Lalu Dilepas Setelah Diperiksa 5 Jam

Kapolres AKBP Dodi Darjanto
Siantar (LD FM)
Perbuatan tak layak yang dilakukan oknum camat dan tiga orang lurahnya berujung di kantor polisi. Mereka diamankan karena tertangkap tangan sedang bermain kartu joker di kantor. Namun, sekitar 5 jam lebih diperiksa, mereka akhirnya dipulangkan.
Kamis (12/11) sekira pukul 16.30 WIB, kelima pejabat yang diamankan, yakni Camat Siantar Utara Junaedi Sitanggang, Lurah Baru Hamzah Damanik, Lurah Kahean J Silitonga, Lurah Martoba Rudi Purba serta Kasi Kecamatan Siantar Utara Resdon Manullang, masih menjalani pemeriksaan di ruang Idik I Sat Reskrim Polres Siantar. Kabag Humas Pemko Siantar Jalatua Hasugian juga datang ke ruang Idik I Sat Reskrim Polres Siantar.
Informasi yang dihimpun di Polres Siantar, kelima aparatur pemerintahan ini dibekuk di Kantor Camat Siantar Utara saat sedang asyik bermain kartu di kantor Kecamatan Siantar Utara di Jalan Patuan Anggi Pematangsiantar . Polisi kemudian langsung membekuk kelimanya tanpa perlawanan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Arnold Julius Simanjuntak melalui Kanit Tipikor Ipda R Gultom mengatakan, penangkapan yang dilakukan hanya bersifat pengamanan.
“Kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat kalau di lokasi itu sering terjadi perjudian. Makanya kita tindak lanjuti pengaduan itu,” ungkapnya.

Katanya, saat didatangi ke kantor camat, pihaknya mendapati beberapa orang tengah duduk-duduk sembari bermain kartu. “Kita dapati ada 5 orang yang lagi duduk-duduk sambil main kartu. Ada camat dan ada lurah juga,” pungkasnya.
Ditanya soal barang bukti, Kanit Tipikor menjelaskan bahwa barang bukti hanya berupa 1 set kartu joker. “Hanya kartu saja. Nggak ada uang. Mereka pun mengaku hanya untuk menghabiskan waktu menunggu apel sore,” jelasnya.

Dia mengatakan, pengamanan itu dilakukan untuk mengantisipasi agar ke depannya hal seperti itu tidak terjadi lagi. “Itu kita lakukan untuk mengantisipasi agar ke depan hal itu tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Terpisah, penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Siantar ini juga dibenarkan beberapa warga sekitar yang menyaksikan langsung penangkapan itu.
“Iya, ada Camat Siantar Utara yang ditangkap tadi sama 4 kawannya. PNS semunya. Orang itu dibawa polisi berpakaian preman. Ada 7 orang polisinya,” ujarnya.

Setelah diamankan, kelimanya dimasukkan ke dalam dua unit mobil. “Habis ditangkap, dimasukkan ke mobil. Satu mobil Terios warna putih dan satu lagi Avanza warna hitam. Katanya orang itu ditangkap karena main judi kartu pes (sejenis permainan menggunakan kartu joker). Katanya waktu dilakukan penangkapan, tidak ada uang teletak di atas meja, hanya kertas berisi oretan jumlah poin saja,” terangnya lagi.
Hingga sekira pukul 20.00 WIB, kelimanya masih terlihat berada di ruang Idik I Sat Reskrim Polres Siantar.(Boni)

Selasa, 10 November 2015

Komjen Budi Waseso Musnahkan Narkoba di Polresta Medan

Image result for budi waseso ke medan musnahkan narkoba di polresta medan 
  


Polresta Medan memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan tahun 2015 bersama jajarannya senilai Rp17 miliar. Barang bukti narkotika yang ditangkap dari tangan tersangka, berupa satu ton ganja, sabu seberat 13 kg, bahan pembuat ekstasi seberat 4,5 kg, dan pil ekstasi berjumlah 22.000 butir. "Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari ganja, sabu, pil ekstasi, pil happy five yang diamankan dari berbagai tersangka. Jika ditotalkan mencapai Rp17 miliar,” ujar Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam Sarsehan dan pemusnahan barang bukti yang dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso, di Mapolresta Medan, Selasa (10/11).
Kepala BNN, Budi Waseso juga ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Selain itu hadir juga Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino, Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Pj Walikota Medan Randiman Tarigan dan sejumlah unsur pejabat lainnya.
Dalam pemusnahan itu, Polresta Medan juga memaparkan para tersangka narkotika. Narkotika jenis ekstasi dan sabu dilakukan dengan menggunakan blender. Sedangkan untuk ganja akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebelumnya, barang bukti narkoba itu hasil sitaan kasus peredaran sabu asal Tiongkok dari Komplek Perumahan Taman Perwira Indah, Kecamatan Medan Sunggal. Dari penggerebekan tersebut dua orang berhasil diamankan dengan barang bukti 12 kg sabu dan 22 ribu butir pil ekstasi serta bahan ekstasi seberat 4,5 kg.

KPK Tahan Empat Anggota DPRD Sumut



Medan (LD FM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi.


Sejak Selasa (10/11/2015) pagi, KPK sudah memeriksa mereka selama sepuluh jam. Tahanan yang pertama keluar dari gedung KPK yaitu mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun. Hingga masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan, ia enggan mengucap sepatah kata pun.

Tak lama berselang, mantan anggota DPRD Sumut Ajib Shah keluar gedung KPK, juga mengenakan rompi tahanan KPKAjib juga tak mau menjawab pertanyaan wartawan."Tanya penyidik," kata politisi Partai Golkar tersebut sambil berusaha masuk ke mobil tahanan.

Ia ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat. Setelah itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga keluar dengan mengenakan rompi yang sama. Chaidir kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.Terakhir, mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK yaitu Sigit Pramono Asri. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari pihak DPRD Sumut. Namun, satu tersangka lain yaitu Kamaludin Harahap tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini KPK juga menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam ini.
Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Minggu, 29 Maret 2015

Eldin Calon Walikota

 Image result for Eldin Calon Walikota
Walikota Medan saat ini, Dzulmi Eldin menyatakan dirinya akan kembali maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Medan 2015 dan siap bersaing dengan kandidat-kandidat lainnya.
Niat untuk kembali membangun melalui pesta demokrasi itu ia sampaikan saat memberikan motivasi dan semangat kepada para aparatur pemerintahan Kecamatan Medan Tembung pada acara Pembinaan Mental Spritual Aparatur, Kamis (26/3).
“Kalau ada umur panjang, setelah mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Medan, saya akan maju menjadi calon wali kota Medan periode 2015-2020,” kata Eldin.
Dia juga menambahkan masa jabatannya tinggal empat bulan lagi sebagai orang nomor satu di Pemko Medan. Di akhir-akhir masa jabatannya itu, ia tetap meminta kepada semua aparat pemerintah Kota Medan agar terus bekerja keras, ikhlas, tuntas dan berkualitas di dalam menata dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Eldin juga meminta agar nantinya habis masa jabatan sebagai Walikota Medan, ritme kerja diharap tidak menurun tetapi terus ditingkatkan. Menata dan memberikan pelayanan kepada masyarakat mulai tingkat kota, SKPD, camat, lurah dan kepala lingkungan terus ditingkatkan.
“Masa jabatan saya tinggal 4 bulan lagi, saya minta sehabis masa jabatan saya sebagai Walikota Medan agar ritme kerja jangan menurun, tetapi tingkatkan kerja untuk membangun dan menata kota ini, karena nanti akan ada yang menjadi pelaksana tugas wali kota,” katanya.

Ada Rekayasa Vonis Mati Perdana di Nias

  Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar (tengah) di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).MTVN/Ciputri Hutabarat 
Kasus tokek yang berujung vonis mati Yusman Telaumbanua bukan kriminalisasi pertama di Nias. Faktanya, kriminalisasi marak di daerah yang pernah porakporanda akibat tsunami itu.

"Tahun kemarin ada 17 kasus yang kita temukan terindikasi direkayasa. Sekarang sudah mencapai hampir 120-an kasus," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).

Menurut Haris, rekayasa kasus terjadi karena minim bukti. Tak jarang pula itu hanya untuk memenuhi kuota aparat penegak hukum.

"Ya, biasanya bisa jadi karena 'target' atau angka yang dikejar polisi. Jadi diada-adakan," tutur Haris.

Itu pula yang menimpa Yusman. Vonis mati untuk Yusman bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Alkisah, ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta. Yusman diperintah oleh majikannya menjemput ketiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun.

Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek. Entah bertemu atau tidak, tahu-tahu Yusman dan Rasulah dituduh menghabisi nyawa ketiga calon pembeli tokek itu. Motifnya, perampokan.

"Padahal, ketiga calon pembeli tak pernah membawa duit Rp500 juta seperti dikatakan polisi. Mereka cuma menenteng Rp7 juta," terang Haris.

Haris menyayangkan vonis mati buat Yusman. Apalagi, hukuman mati keluar dari proses hukum yang tidak berintegritas dan terlalu dipaksakan. Contah kasus ini dipaksakan karena kepolisian nekat memark-up usia Yusman dari 16 jadi 19 tahun, semata-mata agar tersangka bisa divonis mati

Kenapaya Bisa Kasus bungkam di Polresta Medan



 Hasil gambar untuk kantor polresta medan
Muslim (50) Ayah Fachru Riza sangat berharap pihak Reskrim Polresta Medan menindak lanjuti kasus anaknya yang menjadi korban penipuan dan pengelapanyang sampai hari ini sepertinya jalan di tempat .Menurut muslim anaknya Facru Riza warga Jalan Terusan Negara No 25 Medan telah melapor ke polresta Medan dengan nomor Laporan Polisi (LP) 239/1/2011/SU/ Resta Medan yang sempat SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) dengan nomor SPP Sidik/223/a/IV/2014/ Reskri karena penipuan .

Yang mengherankan lagi kok Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengabulkan gugatan praperadilan (prapid)  yang dilakukan oleh Fachrul Riza, yang tertuang dalam putusannya nomor.40/Pra.Pid/2014/PN Mdn.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Baram tidak berkomentar ketika mengetahui hal tersebut. Sementara itu penyidik Unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sucipto yang menangani kasus tersebut terkesan menghindar ketika akan ditanya kasus yang menimpa Fachrul Riza itu. "Dia tidak masuk Bang, sakit dia," cetus salah seorang petugas jaga di ruangan penyidik Unit Tipiter itu.

Polresta Medan Belum Ungkap Korupsi Alkes RS Pirngadi

 data:image/jpeg;base64,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
Adanya informasi ada perbedaan pendapat antara Sat Reskrim Polresta Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penanganan kasus Korupsi Alkes di rumah sakit Prigandi Medan menyebabkan  kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD dr Pirngadi Medan mengendap di Polresta Medan. Bahkan, berkas ke 8 tersangka dalam kasus ini tak kunjung P-21 (lengkap). Pasalnya,dan ini sudah memasuki tahun pertama.

 Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram. "Petunjuk tertulis yang disuruh kejaksaan menurut kami janggal. Makanya tidak terpenuhi (berkasnya)," kata Wahyu Bram

Sebelumnya, terkait perkara ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah sempat menyarankan agar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram untuk menyerahkan kasus tersebut ke Pidsus Kejari Medan.

"Kalau tak sanggup serahkan (ke Kejari Medan) lah," tegas Haris, Kamis 5 Februari lalu.

Diketahui, kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini, sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang, Kejari Medan sudah 5 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka. Salah satunya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Sabtu, 24 Januari 2015

Kasus Dugaan Korupsi Alkes Poldasu Akan Periksa Zulkifli Efendi Siregar (ZES) Sebagai Tersangka


Zulkifli Efendi Siregar (ZES) selaku anggota Banggar DPRDSU dan saat juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan gelar perkara akhirnya memasuki babak baru dan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Sumut.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf SH, SIK melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan diruangan kerjanya, kemari menyebutkan bahwa Subdit III Tipikor Poldasu masih komit untuk memberantas kasus korupsi yang telah dilaporkan ke Poldasu.

Mantan Kapolres Nias Selatan ini juga menanggapi bahwa kasus dugaan korupsi Alkes
yang sudah bertahun-tahun tidak tuntas penyelesaiannya,sebut Perwira yang menyandang dua melati emas dipundaknya ini menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi dan dari 11 saksi yang diperiksa 3 orang saksi baru saja diperiksa oleh kepolisian.

"Jadi kata MP Nainggolan jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini sebanyak 11 orang, dan kemarin sudah datang 3 orang saksi lagi, untuk itu penyidik masih melengkapi keterangan saksi" Ujar MP

Saat wartawan menanyakan kapan ZES akan diperiksa sebagai tersangka lantas mantan Kapolres Nias ini mengaku setelah rampung pemeriksaan seluruh saksi lantas Wakil Ketua DPRDSU tersebut itu akan diperiksa. "Setelah lengkap keterangan saksi-saksi maka nanti Zulkarnain Efendi Siregar akan diperiksa" Ujar MP Nainggolan mengakhiri.

Sebelumnya Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mengaku masih terus memeriksa
saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Sumut dikarenakan penyidik berkeingin calon Tersangka yakni Zulkifli Efendi Siregar (ZES) tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Kita masih terus kumpul pulbaket, sebelum memeriksa ZES" Ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat ditemui wartawan di Gedung Humas Poldasu.

Sedangkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf yang ditanyai wartawan terkait tidak ditahannya ZES setelah hasil gelar perkara ditetapkan dengan status tersangka lantas Helfi Menjawab bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap ZES dikarenakan, penyidik saat ini masih konsentrasi untuk menyelesaikan pemberkasan tersangka, sebelum memutuskan perihal penahanan terhadap tersangka.

Sedangkan menurut praktisi hukum Julhery Sinaga SH yang dimintai komentarnya terkait kasus korupsi tersebut juga mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan kasus dengan skala prioritas. Untuk itu, penyidik berkewajiban memprioritaskan penuntasan penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan ZES.

Menurutnya, apabila penyidik tidak segera menuntaskan kasus itu, diharapkan KPK dapat mengambil alih penyidikan kasus tersebut.Dijelaskan, penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lain. Ditegaskan, penyidik dapat dianggap melanggar hak azasi manusia apabila tidak menahan tersangka ZES, padahal sebelumnya penyidik Tipikor telah menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Selain itu, hal itu dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat, serta dugaan adanya permainan dalam penyidikan kasus itu.

"Penyidik dapat dianggap melanggar HAM apabila tidak menahan tersangka ZES, sementara sebelumnya penyidik telah menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Selain itu, tak ditahannya tersangka ZES dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat serta dugaan adanya permainan dalam kasus itu," tegasnya.

Sebelumnya, Poldasu juga telah didesak segera menangkap Zulkifli Efendi Siregar (ZES) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Desakan itu disampaikan massa Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Sumut dalam aksi unjuk rasa di Mapoldasu, Selasa (9/12)lalu.

Selain itu, massa meminta Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo lebih serius dan tegas mengusut kasus korupsi Alkes Kabupaten Tobasa, yang diduga melibatkan Zulkifli Efendi Siregar dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut lainnya. Massa berharap, Poldasu tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di Sumut.

Disebutkan, terkait kasus dugaan korupsi Alkes di Sumut, penyidik Poldasu juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD Sumut Kamaluddin Harahap, M Affan dan anggota Banggar Budiman Nadapdap

Dugaan Penipuan Bidan PTT,Plt Bupati Tapteng Layak Dijadikan Tersangka

Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut, menggelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor, Pelaksa Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, Jumat (23/1) siang.

Hasilnya, peserta gelar, Irwasda, Bidkum, Bidpropam, Bidhumas dan Diitreskrimum, berpendapat untuk Sukran Jamilan Tanjung, sudah layak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui salah seorang staf, Kompol Taliono, ketika dikonfirmasi awak koran ini di ruang PID Poldasu, Jumat (23/1).

" Dari 2 pasal, pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan yang diterapkan penyidik. Hanya 1 pasal yang dinilai peserta, sudah layak menjadikan terlapor sebagai tersangka yaitu pasal 378 tentang penipuan, " ungkap Kompol Taliono singkat.

Lebih lanjut, Taliono menyebut kalau kesimpulan peserta gelar itu, sudah disampaikan ke Penyidik. Oleh karena itu dikatakan Taliono kalau penyidikan kasus itu akan tetap berlanjut.

Namun, Taliono mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan kasus itu, dengan alasan keputusan di tangan penyidik. Termasuk jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sukran Jamilan Tanjung, diakui Taliono belum diketaahuinya.

Diketahui sebelumnya, kasus itu berangkat dari laporan 2 orang wanita Sumiyati Daeng dan Yusnidar Laoli ke Polda Sumut, Kamis (11/9/2014) lalu. Atas laporan itu, Poldasu melalui Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu melakukan penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi diantaranya Togi Siahaan, Jonson Hutabarat, Hamdani Lubis, Firman Markus Nduru, Josep Edwin Hutabarat, Fredy L Situmeang, Herbin JP Gea dan Sukran Jaamilan Tanjung. Begitu juga dengan barang bukti dan slip penyetoran uang, sudah disita Polisi.

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka terkait laporan kuasa hukum korban Dharma AD Hutapea SH dengan melaporkan PLT Bupati Tapanuli Tengah H Sukran Jamilan Tanjung dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dimana Sukran meminta uang 35 juta pada korban dengan iming - iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng.

Menurut  Sumiayati Daeng selaku korban mengaku pada wartawan mengaku pemberian uang 35 juta secara langsung kepada wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni H. Sukran Jamilan Tanjung di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013 yang sebelum sudah buat janji.

"Jadi setelah pemberian uang itu, pak wakil Bupati menjajikan menunggu 3 bulan baru bisa jadi Bidan PTT di Tapteng, tapi sampai sekarang belum juga dia tepati janjinya," bebernya saat di Mapoldasu beberapa bulan yang lalu.

Sementara Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan uang 35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012.

"Kalau teman saya dia menyerahkan lebih deluan pada saya, tapi dia tau penerimaan Bidan PTT pertama dikenali oleh teman bernama Marisi Br Tamba, dari situ langsung dikenali pada Jonson Hutabarat lalu dikenali pada ajudan wakil Bupati, Hamdan Luis dan akhirnya ketemu oleh wakil Bupati Tapteng" bebernya.

Berkas Perkara Tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak Dinyatakan Lengkap (P-21)

Polda Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan berkas perkara Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak dinyatakan sudah lengkap (P-21) atas kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 miliar.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf,didampingi  Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan  Jumat (22/1) siang menjelaskan bahwa. “Berkas perkara Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak Dalam kasus pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III ini, Kasmin dikenakan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkas perkaranya di nyatakan sudah lengkap P-21 yang ditetapkan pada Rabu (21/1/2015),” jelas Helfi.

Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana sudah lengkap,’ujar Helfi

Lanjutnya, Penyerahan surat pengantar Dir Reskrimsus Poldasu ini yang mana sebelumnya berkas perkara tersangka Pandapotan Kasmin simanjuntak mengalami pengembalian (P19) yang kedua kalinya,pertama kalinya sesuai penyerahan dengan pengantar surat Dir Reskrimsus Poldasu, No.K.348/VII/2014/ tanggal 19 Agustus 2014,dan setelah itu  Dirreskrimsus Poldasu mengajukan kembali dengan pengantar surat K.348.a/VII/2014 tanggal 17 November 2014 berikitnya untuk yang terakhir pada tanggal 13 Januari 2015 diajukan kembali oleh Dirreskrimsus Poldasu dengan pengantar surat No.K.348.b/VII/2014,’ujar Helfi

Dalam hal ini Helfi yang di dampingi MP Nainggolan juga menyebutkan,sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b,pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP penyidik Ditreskrimsus Poldasu telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumut guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk di limpahkan kepengadilan,
Selain itu kata Helfi,bahwa penyedik  telah melakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum tentang penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan barang bukti,yang akan dilaksanaknan pada minggu ke 5 bulan Januari 2015,”pungkas Helf

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diadukan ke Bareskrim

Dalam pengaduan yang disampaikan oleh kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis Ramdhan, kasus bermula pada 2006 ketika Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra Warga Dalam menjadi kuasa hukum perusahaan.
“Sejak 2006, Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra Warga Dalam terlibat dalam pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham dari berbagai institusi, termasuk dari pesantren,” kata Muklis kepada BBC Indonesia.
Kala itu, sebanyak 40% saham perusahaan telah diserahkan ke pihak koperasi pesantren Al Banjari di Balikpapan dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat. Adapun sisa 60% dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber.
Menurut Mukhlis, dia kini berada di Bareskrim guna menyerahkan semua data mengenai kasus tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengaku belum mengetahui pelaporan yang melibatkan Adnan Pandu Praja.
Adnan merupakan petinggi kedua KPK yang diperkarakan ke Bareskrim Polri. Pada Jumat (23/01), Wakil
 
Ketua KPK Bambang Widjojanto dibawa ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, penahanan Bambang ditangguhkan dengan jaminan dari Adnan Pandu Praja.