Zulkifli Efendi Siregar (ZES) selaku anggota Banggar DPRDSU dan saat
juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai
tersangka setelah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan
gelar perkara akhirnya memasuki babak baru dan akan dipanggil untuk
dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan korupsi Alat
Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Sumut.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf SH, SIK melalui Kasubbid
Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan diruangan kerjanya,
kemari menyebutkan bahwa Subdit III Tipikor Poldasu masih komit untuk
memberantas kasus korupsi yang telah dilaporkan ke Poldasu.
Mantan Kapolres Nias Selatan ini juga menanggapi bahwa kasus dugaan korupsi Alkes
yang sudah bertahun-tahun tidak tuntas penyelesaiannya,sebut Perwira
yang menyandang dua melati emas dipundaknya ini menyebut bahwa sampai
saat ini pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi dan dari 11 saksi yang
diperiksa 3 orang saksi baru saja diperiksa oleh kepolisian.
"Jadi kata MP Nainggolan jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini
sebanyak 11 orang, dan kemarin sudah datang 3 orang saksi lagi, untuk
itu penyidik masih melengkapi keterangan saksi" Ujar MP
Saat wartawan menanyakan kapan ZES akan diperiksa sebagai tersangka
lantas mantan Kapolres Nias ini mengaku setelah rampung pemeriksaan
seluruh saksi lantas Wakil Ketua DPRDSU tersebut itu akan diperiksa.
"Setelah lengkap keterangan saksi-saksi maka nanti Zulkarnain Efendi
Siregar akan diperiksa" Ujar MP Nainggolan mengakhiri.
Sebelumnya Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mengaku masih terus memeriksa
saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi alat Kesehatan (Alkes) dan
Keluarga Berencana (KB) di Sumut dikarenakan penyidik berkeingin calon
Tersangka yakni Zulkifli Efendi Siregar (ZES) tidak dapat mengelak dan
mengakui perbuatannya.
"Kita masih terus kumpul pulbaket, sebelum memeriksa ZES" Ujar Kasubbid
Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan
saat ditemui wartawan di Gedung Humas Poldasu.
Sedangkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf yang ditanyai
wartawan terkait tidak ditahannya ZES setelah hasil gelar perkara
ditetapkan dengan status tersangka lantas Helfi Menjawab bahwa belum
dilakukannya penahanan terhadap ZES dikarenakan, penyidik saat ini masih
konsentrasi untuk menyelesaikan pemberkasan tersangka, sebelum
memutuskan perihal penahanan terhadap tersangka.
Sedangkan menurut praktisi hukum Julhery Sinaga SH yang dimintai
komentarnya terkait kasus korupsi tersebut juga mengatakan bahwa dugaan
tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan kasus dengan skala prioritas.
Untuk itu, penyidik berkewajiban memprioritaskan penuntasan penanganan
kasus korupsi yang diduga dilakukan ZES.
Menurutnya, apabila penyidik tidak segera menuntaskan kasus itu,
diharapkan KPK dapat mengambil alih penyidikan kasus
tersebut.Dijelaskan, penyidik harus melakukan penahanan terhadap
tersangka, dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lain.
Ditegaskan, penyidik dapat dianggap melanggar hak azasi manusia apabila
tidak menahan tersangka ZES, padahal sebelumnya penyidik Tipikor telah
menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Selain itu,
hal itu dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat, serta dugaan
adanya permainan dalam penyidikan kasus itu.
"Penyidik dapat dianggap melanggar HAM apabila tidak menahan tersangka
ZES, sementara sebelumnya penyidik telah menahan sejumlah tersangka
lainnya dalam kasus yang sama. Selain itu, tak ditahannya tersangka ZES
dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat serta dugaan adanya
permainan dalam kasus itu," tegasnya.
Sebelumnya, Poldasu juga telah didesak segera menangkap Zulkifli Efendi
Siregar (ZES) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di
Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Desakan itu disampaikan massa Aliansi
Mahasiswa Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Sumut dalam aksi unjuk
rasa di Mapoldasu, Selasa (9/12)lalu.
Selain itu, massa meminta Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo lebih
serius dan tegas mengusut kasus korupsi Alkes Kabupaten Tobasa, yang
diduga melibatkan Zulkifli Efendi Siregar dan anggota Badan Anggaran
(Banggar) DPRD Sumut lainnya. Massa berharap, Poldasu tidak tebang pilih
dalam melakukan penegakan hukum di Sumut.
Disebutkan, terkait kasus dugaan korupsi Alkes di Sumut, penyidik
Poldasu juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Wakil
Ketua Banggar DPRD Sumut Kamaluddin Harahap, M Affan dan anggota
Banggar Budiman Nadapdap