Polda Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan berkas perkara Bupati Toba
Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak dinyatakan sudah lengkap
(P-21) atas kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara
mencapai Rp 4,4 miliar.
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi
Assegaf,didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan Jumat (22/1)
siang menjelaskan bahwa. “Berkas perkara Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin
Simanjuntak Dalam kasus pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp
PLTA Asahan III ini, Kasmin dikenakan kasus korupsi dan tindak pidana
pencucian uang yang berkas perkaranya di nyatakan sudah lengkap P-21
yang ditetapkan pada Rabu (21/1/2015),” jelas Helfi.
Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3
Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana
sudah lengkap,’ujar Helfi
Lanjutnya, Penyerahan surat pengantar Dir Reskrimsus Poldasu ini yang
mana sebelumnya berkas perkara tersangka Pandapotan Kasmin simanjuntak
mengalami pengembalian (P19) yang kedua kalinya,pertama kalinya sesuai
penyerahan dengan pengantar surat Dir Reskrimsus Poldasu,
No.K.348/VII/2014/ tanggal 19 Agustus 2014,dan setelah itu
Dirreskrimsus Poldasu mengajukan kembali dengan pengantar surat
K.348.a/VII/2014 tanggal 17 November 2014 berikitnya untuk yang terakhir
pada tanggal 13 Januari 2015 diajukan kembali oleh Dirreskrimsus
Poldasu dengan pengantar surat No.K.348.b/VII/2014,’ujar Helfi
Dalam hal ini Helfi yang di dampingi MP Nainggolan juga
menyebutkan,sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b,pasal 138 ayat
(1) dan pasal 139 KUHP penyidik Ditreskrimsus Poldasu telah menyerahkan
tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumut
guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk
di limpahkan kepengadilan,
Selain itu kata Helfi,bahwa penyedik telah melakukan kordinasi dengan
pihak Jaksa Penuntut Umum tentang penyerahan tanggung jawab terhadap
tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan barang bukti,yang akan
dilaksanaknan pada minggu ke 5 bulan Januari 2015,”pungkas Helf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar