Sabtu, 24 Januari 2015

Berkas Perkara Tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak Dinyatakan Lengkap (P-21)

Polda Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan berkas perkara Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak dinyatakan sudah lengkap (P-21) atas kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 miliar.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf,didampingi  Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan  Jumat (22/1) siang menjelaskan bahwa. “Berkas perkara Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak Dalam kasus pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III ini, Kasmin dikenakan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkas perkaranya di nyatakan sudah lengkap P-21 yang ditetapkan pada Rabu (21/1/2015),” jelas Helfi.

Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana sudah lengkap,’ujar Helfi

Lanjutnya, Penyerahan surat pengantar Dir Reskrimsus Poldasu ini yang mana sebelumnya berkas perkara tersangka Pandapotan Kasmin simanjuntak mengalami pengembalian (P19) yang kedua kalinya,pertama kalinya sesuai penyerahan dengan pengantar surat Dir Reskrimsus Poldasu, No.K.348/VII/2014/ tanggal 19 Agustus 2014,dan setelah itu  Dirreskrimsus Poldasu mengajukan kembali dengan pengantar surat K.348.a/VII/2014 tanggal 17 November 2014 berikitnya untuk yang terakhir pada tanggal 13 Januari 2015 diajukan kembali oleh Dirreskrimsus Poldasu dengan pengantar surat No.K.348.b/VII/2014,’ujar Helfi

Dalam hal ini Helfi yang di dampingi MP Nainggolan juga menyebutkan,sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b,pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP penyidik Ditreskrimsus Poldasu telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumut guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk di limpahkan kepengadilan,
Selain itu kata Helfi,bahwa penyedik  telah melakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum tentang penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan barang bukti,yang akan dilaksanaknan pada minggu ke 5 bulan Januari 2015,”pungkas Helf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar