Sabtu, 24 Januari 2015

Dugaan Penipuan Bidan PTT,Plt Bupati Tapteng Layak Dijadikan Tersangka

Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut, menggelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor, Pelaksa Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, Jumat (23/1) siang.

Hasilnya, peserta gelar, Irwasda, Bidkum, Bidpropam, Bidhumas dan Diitreskrimum, berpendapat untuk Sukran Jamilan Tanjung, sudah layak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui salah seorang staf, Kompol Taliono, ketika dikonfirmasi awak koran ini di ruang PID Poldasu, Jumat (23/1).

" Dari 2 pasal, pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan yang diterapkan penyidik. Hanya 1 pasal yang dinilai peserta, sudah layak menjadikan terlapor sebagai tersangka yaitu pasal 378 tentang penipuan, " ungkap Kompol Taliono singkat.

Lebih lanjut, Taliono menyebut kalau kesimpulan peserta gelar itu, sudah disampaikan ke Penyidik. Oleh karena itu dikatakan Taliono kalau penyidikan kasus itu akan tetap berlanjut.

Namun, Taliono mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan kasus itu, dengan alasan keputusan di tangan penyidik. Termasuk jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sukran Jamilan Tanjung, diakui Taliono belum diketaahuinya.

Diketahui sebelumnya, kasus itu berangkat dari laporan 2 orang wanita Sumiyati Daeng dan Yusnidar Laoli ke Polda Sumut, Kamis (11/9/2014) lalu. Atas laporan itu, Poldasu melalui Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu melakukan penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi diantaranya Togi Siahaan, Jonson Hutabarat, Hamdani Lubis, Firman Markus Nduru, Josep Edwin Hutabarat, Fredy L Situmeang, Herbin JP Gea dan Sukran Jaamilan Tanjung. Begitu juga dengan barang bukti dan slip penyetoran uang, sudah disita Polisi.

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka terkait laporan kuasa hukum korban Dharma AD Hutapea SH dengan melaporkan PLT Bupati Tapanuli Tengah H Sukran Jamilan Tanjung dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dimana Sukran meminta uang 35 juta pada korban dengan iming - iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng.

Menurut  Sumiayati Daeng selaku korban mengaku pada wartawan mengaku pemberian uang 35 juta secara langsung kepada wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni H. Sukran Jamilan Tanjung di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013 yang sebelum sudah buat janji.

"Jadi setelah pemberian uang itu, pak wakil Bupati menjajikan menunggu 3 bulan baru bisa jadi Bidan PTT di Tapteng, tapi sampai sekarang belum juga dia tepati janjinya," bebernya saat di Mapoldasu beberapa bulan yang lalu.

Sementara Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan uang 35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012.

"Kalau teman saya dia menyerahkan lebih deluan pada saya, tapi dia tau penerimaan Bidan PTT pertama dikenali oleh teman bernama Marisi Br Tamba, dari situ langsung dikenali pada Jonson Hutabarat lalu dikenali pada ajudan wakil Bupati, Hamdan Luis dan akhirnya ketemu oleh wakil Bupati Tapteng" bebernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar