Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut, menggelar perkara
dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor, Pelaksa Tugas (Plt)
Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, Jumat (23/1) siang.
Hasilnya, peserta gelar, Irwasda, Bidkum, Bidpropam, Bidhumas dan
Diitreskrimum, berpendapat untuk Sukran Jamilan Tanjung, sudah layak
dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf
melalui salah seorang staf, Kompol Taliono, ketika dikonfirmasi awak
koran ini di ruang PID Poldasu, Jumat (23/1).
" Dari 2 pasal, pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang
penggelapan yang diterapkan penyidik. Hanya 1 pasal yang dinilai
peserta, sudah layak menjadikan terlapor sebagai tersangka yaitu pasal
378 tentang penipuan, " ungkap Kompol Taliono singkat.
Lebih lanjut, Taliono menyebut kalau kesimpulan peserta gelar itu, sudah
disampaikan ke Penyidik. Oleh karena itu dikatakan Taliono kalau
penyidikan kasus itu akan tetap berlanjut.
Namun, Taliono mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan kasus
itu, dengan alasan keputusan di tangan penyidik. Termasuk jadwal
pemeriksaan lanjutan terhadap Sukran Jamilan Tanjung, diakui Taliono
belum diketaahuinya.
Diketahui sebelumnya, kasus itu berangkat dari laporan 2 orang wanita
Sumiyati Daeng dan Yusnidar Laoli ke Polda Sumut, Kamis (11/9/2014)
lalu. Atas laporan itu, Poldasu melalui Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Poldasu melakukan penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi diantaranya Togi
Siahaan, Jonson Hutabarat, Hamdani Lubis, Firman Markus Nduru, Josep
Edwin Hutabarat, Fredy L Situmeang, Herbin JP Gea dan Sukran Jaamilan
Tanjung. Begitu juga dengan barang bukti dan slip penyetoran uang, sudah
disita Polisi.
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu dalam
waktu dekat akan segera menetapkan tersangka terkait laporan kuasa hukum
korban Dharma AD Hutapea SH dengan melaporkan PLT Bupati Tapanuli
Tengah H Sukran Jamilan Tanjung dengan tuduhan dugaan tindak pidana
penipuan dan penggelapan dimana Sukran meminta uang 35 juta pada korban
dengan iming - iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng.
Menurut Sumiayati Daeng selaku korban mengaku pada wartawan mengaku
pemberian uang 35 juta secara langsung kepada wakil Bupati Tapanuli
Tengah (Tapteng), yakni H. Sukran Jamilan Tanjung di Hotel WI Tapteng
pada 28 Januari 2013 yang sebelum sudah buat janji.
"Jadi setelah pemberian uang itu, pak wakil Bupati menjajikan menunggu 3
bulan baru bisa jadi Bidan PTT di Tapteng, tapi sampai sekarang belum
juga dia tepati janjinya," bebernya saat di Mapoldasu beberapa bulan
yang lalu.
Sementara Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan
uang 35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012.
"Kalau teman saya dia menyerahkan lebih deluan pada saya, tapi dia tau
penerimaan Bidan PTT pertama dikenali oleh teman bernama Marisi Br
Tamba, dari situ langsung dikenali pada Jonson Hutabarat lalu dikenali
pada ajudan wakil Bupati, Hamdan Luis dan akhirnya ketemu oleh wakil
Bupati Tapteng" bebernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar