Sejumlah 15 mantan DPRD Sumut periode 2009-2014 memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendatangi Sat Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (13/11).
Informasi yang diperoleh dari lokasi, dengan mengendarai mobil para mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa KPK langsung mamasuki gedung Yanma Sat Brimob Poldasu yang berada di lantai II.
“KPK dan bersama para anggota dewan tadi sudah berada di lantai II. Mereka saat ini lagi diperiksa. Hanya itu info yang kami dapat,” terang Agus Zebua salah seorang personel Sat Brimob Poldasu
Dalam pemeriksaan para mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap pengesahan APBD dan Interplasi dimana KPK telah menahan lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 atas kasus dugaan suap terkait kasus korupsi interplasi yang melibatkan Gubernur Sumut Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho yang telah dahulu dilakukan penahanan oleh KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar