Jumat, 02 Maret 2012

Kontarktor yang black list bisa memenangkan paket-paket proyek di ULP-BBPJN I Sumut.


Jalan Tomok – Onan Runggu – Nainggolan kabupaten Samosir

Di Provinsi Sumatera Utara memang semuanya serbah aneh Perusahan yang sudah di Black List bisa memenagkan tender seperti terjadi  ULP-BBPJN I proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) I Sumatera Utara (Sumut) PT Karya Agung Sejati Nadajaya (KASN) memenangkan paket-paket proyek di ULP-BBPJN I Sumut. Sesuai peraturan, hal ini harus gugur demi hukum dan  sanksi harus ada kepada oknum panitia yang terbukti  nekad menabrak hukum.

 PT Karya Agung Sejati Nadajaya (KASN) telah di black list pada tahun 2011, karena gagal mengerjakan proyek peningkatan jalan Tomok-Onan Runggu Nainggolan di Kabupaten Samosir. Proyek dibiayai APBDSU  2011 itu nilainya Rp 11,9 miliar lebih. Kontrak perusahaan ini diputus karena mereka hanya mampu mengerjakan fisik sebesar 40 persen dari nilai kontrak.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, perusahaan yang terkena pemutusan kontrak tidak bisa lagi diusulkan sebagai pemenang, selama dua tahun sejak pemutusan kontrak.

Menurut Pasal 19 Perpres 54 Tahun 2010, kata dia, perusahaan yang telah di-blacklist dilarang mengikuti lelang selama 2 tahun. Anehnya, kenapa sampai panitia lelang memenangkan perusahaan yang sudah di black list tersebut.

Kepala BBPJN I Sumut selaku pimpinan satker untuk mengevaluasi kinerja panitia lelang. Selaku pengguna anggaran (PA) dia tetap bertanggung jawab terhadap program kerja di instansi yang dipimpinnya meski dalam penetapan pemenang merupakan hak penuh panitia lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar