Sabtu, 03 Maret 2012
Poldasu Musnakan Narkoba Senilai Rp 1,4 M
Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto memperlihatkan barang bukti 6,933 Kg Narkotika kelas I jenis shabu-shabu asal Malaysia yang berhasil disita dari tersangka Noerdin Muhammad Amin (42)
Poldasu melalui Direktur Dit. Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andjar Dewanto memusnahan barang bukti narkoba senilai Rp1,4 miliar, di halaman depan Dit Reserse Narkoba Poldasu, jumat (2/3)
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, mencakup 9,695 kg ganja kering dari total 10 kg, 80 butir pil ekstasi dari total 95 butir, serta 1.178,37 gram sabu dari 1.483,36 gram sabu yang disita.”Bila diuangkan keseluruhannya mencapai Rp1.435.739. 000,” kata dia menyebutkan, barang bukti narkoba itu diamankan dari 31 tersangka yang terbagi dari 22 laporan perkara.
Acara pemusnahan barang bukti itu dihadiri perwakilan dari Kejatisu, Tim Laboratorium Forensik, BNN Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, Balai POM Sumut dan beberapa LSM.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar