Sabtu, 24 Januari 2015
Kasus Dugaan Korupsi Alkes Poldasu Akan Periksa Zulkifli Efendi Siregar (ZES) Sebagai Tersangka
Zulkifli Efendi Siregar (ZES) selaku anggota Banggar DPRDSU dan saat juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan gelar perkara akhirnya memasuki babak baru dan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Sumut.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf SH, SIK melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan diruangan kerjanya, kemari menyebutkan bahwa Subdit III Tipikor Poldasu masih komit untuk memberantas kasus korupsi yang telah dilaporkan ke Poldasu.
Mantan Kapolres Nias Selatan ini juga menanggapi bahwa kasus dugaan korupsi Alkes
yang sudah bertahun-tahun tidak tuntas penyelesaiannya,sebut Perwira yang menyandang dua melati emas dipundaknya ini menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi dan dari 11 saksi yang diperiksa 3 orang saksi baru saja diperiksa oleh kepolisian.
"Jadi kata MP Nainggolan jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini sebanyak 11 orang, dan kemarin sudah datang 3 orang saksi lagi, untuk itu penyidik masih melengkapi keterangan saksi" Ujar MP
Saat wartawan menanyakan kapan ZES akan diperiksa sebagai tersangka lantas mantan Kapolres Nias ini mengaku setelah rampung pemeriksaan seluruh saksi lantas Wakil Ketua DPRDSU tersebut itu akan diperiksa. "Setelah lengkap keterangan saksi-saksi maka nanti Zulkarnain Efendi Siregar akan diperiksa" Ujar MP Nainggolan mengakhiri.
Sebelumnya Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mengaku masih terus memeriksa
saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Sumut dikarenakan penyidik berkeingin calon Tersangka yakni Zulkifli Efendi Siregar (ZES) tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
"Kita masih terus kumpul pulbaket, sebelum memeriksa ZES" Ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat ditemui wartawan di Gedung Humas Poldasu.
Sedangkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf yang ditanyai wartawan terkait tidak ditahannya ZES setelah hasil gelar perkara ditetapkan dengan status tersangka lantas Helfi Menjawab bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap ZES dikarenakan, penyidik saat ini masih konsentrasi untuk menyelesaikan pemberkasan tersangka, sebelum memutuskan perihal penahanan terhadap tersangka.
Sedangkan menurut praktisi hukum Julhery Sinaga SH yang dimintai komentarnya terkait kasus korupsi tersebut juga mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan kasus dengan skala prioritas. Untuk itu, penyidik berkewajiban memprioritaskan penuntasan penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan ZES.
Menurutnya, apabila penyidik tidak segera menuntaskan kasus itu, diharapkan KPK dapat mengambil alih penyidikan kasus tersebut.Dijelaskan, penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lain. Ditegaskan, penyidik dapat dianggap melanggar hak azasi manusia apabila tidak menahan tersangka ZES, padahal sebelumnya penyidik Tipikor telah menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Selain itu, hal itu dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat, serta dugaan adanya permainan dalam penyidikan kasus itu.
"Penyidik dapat dianggap melanggar HAM apabila tidak menahan tersangka ZES, sementara sebelumnya penyidik telah menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Selain itu, tak ditahannya tersangka ZES dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat serta dugaan adanya permainan dalam kasus itu," tegasnya.
Sebelumnya, Poldasu juga telah didesak segera menangkap Zulkifli Efendi Siregar (ZES) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Desakan itu disampaikan massa Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Sumut dalam aksi unjuk rasa di Mapoldasu, Selasa (9/12)lalu.
Selain itu, massa meminta Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo lebih serius dan tegas mengusut kasus korupsi Alkes Kabupaten Tobasa, yang diduga melibatkan Zulkifli Efendi Siregar dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut lainnya. Massa berharap, Poldasu tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di Sumut.
Disebutkan, terkait kasus dugaan korupsi Alkes di Sumut, penyidik Poldasu juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD Sumut Kamaluddin Harahap, M Affan dan anggota Banggar Budiman Nadapdap
Dugaan Penipuan Bidan PTT,Plt Bupati Tapteng Layak Dijadikan Tersangka
Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut, menggelar perkara
dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor, Pelaksa Tugas (Plt)
Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, Jumat (23/1) siang.
Hasilnya, peserta gelar, Irwasda, Bidkum, Bidpropam, Bidhumas dan Diitreskrimum, berpendapat untuk Sukran Jamilan Tanjung, sudah layak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui salah seorang staf, Kompol Taliono, ketika dikonfirmasi awak koran ini di ruang PID Poldasu, Jumat (23/1).
" Dari 2 pasal, pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan yang diterapkan penyidik. Hanya 1 pasal yang dinilai peserta, sudah layak menjadikan terlapor sebagai tersangka yaitu pasal 378 tentang penipuan, " ungkap Kompol Taliono singkat.
Lebih lanjut, Taliono menyebut kalau kesimpulan peserta gelar itu, sudah disampaikan ke Penyidik. Oleh karena itu dikatakan Taliono kalau penyidikan kasus itu akan tetap berlanjut.
Namun, Taliono mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan kasus itu, dengan alasan keputusan di tangan penyidik. Termasuk jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sukran Jamilan Tanjung, diakui Taliono belum diketaahuinya.
Diketahui sebelumnya, kasus itu berangkat dari laporan 2 orang wanita Sumiyati Daeng dan Yusnidar Laoli ke Polda Sumut, Kamis (11/9/2014) lalu. Atas laporan itu, Poldasu melalui Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu melakukan penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi diantaranya Togi Siahaan, Jonson Hutabarat, Hamdani Lubis, Firman Markus Nduru, Josep Edwin Hutabarat, Fredy L Situmeang, Herbin JP Gea dan Sukran Jaamilan Tanjung. Begitu juga dengan barang bukti dan slip penyetoran uang, sudah disita Polisi.
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka terkait laporan kuasa hukum korban Dharma AD Hutapea SH dengan melaporkan PLT Bupati Tapanuli Tengah H Sukran Jamilan Tanjung dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dimana Sukran meminta uang 35 juta pada korban dengan iming - iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng.
Menurut Sumiayati Daeng selaku korban mengaku pada wartawan mengaku pemberian uang 35 juta secara langsung kepada wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni H. Sukran Jamilan Tanjung di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013 yang sebelum sudah buat janji.
"Jadi setelah pemberian uang itu, pak wakil Bupati menjajikan menunggu 3 bulan baru bisa jadi Bidan PTT di Tapteng, tapi sampai sekarang belum juga dia tepati janjinya," bebernya saat di Mapoldasu beberapa bulan yang lalu.
Sementara Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan uang 35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012.
"Kalau teman saya dia menyerahkan lebih deluan pada saya, tapi dia tau penerimaan Bidan PTT pertama dikenali oleh teman bernama Marisi Br Tamba, dari situ langsung dikenali pada Jonson Hutabarat lalu dikenali pada ajudan wakil Bupati, Hamdan Luis dan akhirnya ketemu oleh wakil Bupati Tapteng" bebernya.
Hasilnya, peserta gelar, Irwasda, Bidkum, Bidpropam, Bidhumas dan Diitreskrimum, berpendapat untuk Sukran Jamilan Tanjung, sudah layak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui salah seorang staf, Kompol Taliono, ketika dikonfirmasi awak koran ini di ruang PID Poldasu, Jumat (23/1).
" Dari 2 pasal, pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan yang diterapkan penyidik. Hanya 1 pasal yang dinilai peserta, sudah layak menjadikan terlapor sebagai tersangka yaitu pasal 378 tentang penipuan, " ungkap Kompol Taliono singkat.
Lebih lanjut, Taliono menyebut kalau kesimpulan peserta gelar itu, sudah disampaikan ke Penyidik. Oleh karena itu dikatakan Taliono kalau penyidikan kasus itu akan tetap berlanjut.
Namun, Taliono mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan kasus itu, dengan alasan keputusan di tangan penyidik. Termasuk jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sukran Jamilan Tanjung, diakui Taliono belum diketaahuinya.
Diketahui sebelumnya, kasus itu berangkat dari laporan 2 orang wanita Sumiyati Daeng dan Yusnidar Laoli ke Polda Sumut, Kamis (11/9/2014) lalu. Atas laporan itu, Poldasu melalui Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu melakukan penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi diantaranya Togi Siahaan, Jonson Hutabarat, Hamdani Lubis, Firman Markus Nduru, Josep Edwin Hutabarat, Fredy L Situmeang, Herbin JP Gea dan Sukran Jaamilan Tanjung. Begitu juga dengan barang bukti dan slip penyetoran uang, sudah disita Polisi.
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka terkait laporan kuasa hukum korban Dharma AD Hutapea SH dengan melaporkan PLT Bupati Tapanuli Tengah H Sukran Jamilan Tanjung dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dimana Sukran meminta uang 35 juta pada korban dengan iming - iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng.
Menurut Sumiayati Daeng selaku korban mengaku pada wartawan mengaku pemberian uang 35 juta secara langsung kepada wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni H. Sukran Jamilan Tanjung di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013 yang sebelum sudah buat janji.
"Jadi setelah pemberian uang itu, pak wakil Bupati menjajikan menunggu 3 bulan baru bisa jadi Bidan PTT di Tapteng, tapi sampai sekarang belum juga dia tepati janjinya," bebernya saat di Mapoldasu beberapa bulan yang lalu.
Sementara Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan uang 35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012.
"Kalau teman saya dia menyerahkan lebih deluan pada saya, tapi dia tau penerimaan Bidan PTT pertama dikenali oleh teman bernama Marisi Br Tamba, dari situ langsung dikenali pada Jonson Hutabarat lalu dikenali pada ajudan wakil Bupati, Hamdan Luis dan akhirnya ketemu oleh wakil Bupati Tapteng" bebernya.
Berkas Perkara Tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak Dinyatakan Lengkap (P-21)
Polda Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan berkas perkara Bupati Toba
Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak dinyatakan sudah lengkap
(P-21) atas kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara
mencapai Rp 4,4 miliar.
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf,didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan Jumat (22/1) siang menjelaskan bahwa. “Berkas perkara Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak Dalam kasus pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III ini, Kasmin dikenakan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkas perkaranya di nyatakan sudah lengkap P-21 yang ditetapkan pada Rabu (21/1/2015),” jelas Helfi.
Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana sudah lengkap,’ujar Helfi
Lanjutnya, Penyerahan surat pengantar Dir Reskrimsus Poldasu ini yang mana sebelumnya berkas perkara tersangka Pandapotan Kasmin simanjuntak mengalami pengembalian (P19) yang kedua kalinya,pertama kalinya sesuai penyerahan dengan pengantar surat Dir Reskrimsus Poldasu, No.K.348/VII/2014/ tanggal 19 Agustus 2014,dan setelah itu Dirreskrimsus Poldasu mengajukan kembali dengan pengantar surat K.348.a/VII/2014 tanggal 17 November 2014 berikitnya untuk yang terakhir pada tanggal 13 Januari 2015 diajukan kembali oleh Dirreskrimsus Poldasu dengan pengantar surat No.K.348.b/VII/2014,’ujar Helfi
Dalam hal ini Helfi yang di dampingi MP Nainggolan juga menyebutkan,sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b,pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP penyidik Ditreskrimsus Poldasu telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumut guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk di limpahkan kepengadilan,
Selain itu kata Helfi,bahwa penyedik telah melakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum tentang penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan barang bukti,yang akan dilaksanaknan pada minggu ke 5 bulan Januari 2015,”pungkas Helf
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf,didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan Jumat (22/1) siang menjelaskan bahwa. “Berkas perkara Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak Dalam kasus pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III ini, Kasmin dikenakan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkas perkaranya di nyatakan sudah lengkap P-21 yang ditetapkan pada Rabu (21/1/2015),” jelas Helfi.
Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana sudah lengkap,’ujar Helfi
Lanjutnya, Penyerahan surat pengantar Dir Reskrimsus Poldasu ini yang mana sebelumnya berkas perkara tersangka Pandapotan Kasmin simanjuntak mengalami pengembalian (P19) yang kedua kalinya,pertama kalinya sesuai penyerahan dengan pengantar surat Dir Reskrimsus Poldasu, No.K.348/VII/2014/ tanggal 19 Agustus 2014,dan setelah itu Dirreskrimsus Poldasu mengajukan kembali dengan pengantar surat K.348.a/VII/2014 tanggal 17 November 2014 berikitnya untuk yang terakhir pada tanggal 13 Januari 2015 diajukan kembali oleh Dirreskrimsus Poldasu dengan pengantar surat No.K.348.b/VII/2014,’ujar Helfi
Dalam hal ini Helfi yang di dampingi MP Nainggolan juga menyebutkan,sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b,pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP penyidik Ditreskrimsus Poldasu telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumut guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk di limpahkan kepengadilan,
Selain itu kata Helfi,bahwa penyedik telah melakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum tentang penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan barang bukti,yang akan dilaksanaknan pada minggu ke 5 bulan Januari 2015,”pungkas Helf
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diadukan ke Bareskrim
Dalam pengaduan yang disampaikan oleh kuasa saham PT Desy Timber,
Mukhlis Ramdhan, kasus bermula pada 2006 ketika Adnan Pandu Praja dan
Mohamad Indra Warga Dalam menjadi kuasa hukum perusahaan.
“Sejak 2006, Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra Warga Dalam terlibat dalam pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham dari berbagai institusi, termasuk dari pesantren,” kata Muklis kepada BBC Indonesia.
Kala itu, sebanyak 40% saham perusahaan telah diserahkan ke pihak koperasi pesantren Al Banjari di Balikpapan dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat. Adapun sisa 60% dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber.
Menurut Mukhlis, dia kini berada di Bareskrim guna menyerahkan semua data mengenai kasus tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengaku belum mengetahui pelaporan yang melibatkan Adnan Pandu Praja.
Adnan merupakan petinggi kedua KPK yang diperkarakan ke Bareskrim Polri. Pada Jumat (23/01), Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto dibawa ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, penahanan Bambang ditangguhkan dengan jaminan dari Adnan Pandu Praja.
“Sejak 2006, Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra Warga Dalam terlibat dalam pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham dari berbagai institusi, termasuk dari pesantren,” kata Muklis kepada BBC Indonesia.
Kala itu, sebanyak 40% saham perusahaan telah diserahkan ke pihak koperasi pesantren Al Banjari di Balikpapan dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat. Adapun sisa 60% dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber.
Menurut Mukhlis, dia kini berada di Bareskrim guna menyerahkan semua data mengenai kasus tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengaku belum mengetahui pelaporan yang melibatkan Adnan Pandu Praja.
Adnan merupakan petinggi kedua KPK yang diperkarakan ke Bareskrim Polri. Pada Jumat (23/01), Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto dibawa ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, penahanan Bambang ditangguhkan dengan jaminan dari Adnan Pandu Praja.
Langganan:
Postingan (Atom)