Medan-(Ladang Desa FM)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) H Djan Faridz menyatakan, Muktamar VIII di
Asrama Haji Pondok Gede sebagai muktamar ilegal. Karenanya dia meminta
PPP di Sumatera Utara (Sumut) tetap solid, istiqamah, dan tetap berjalan
mempersiapkan diri menghadapi pilkada serentak, verifikasi parpol 2017,
dan Pemilu 2019.
“Muktamar islah di Asrama Haji Pondok Gede tu bukan Muktamar PPP,
karena landasan hukumnya tidak jelas. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah
Agung (MA) nomor 601, Ketum PPP itu adalah Djan Faridz dan Sekjen
Dimyati Natakusumah,” kata Djan Faridz saat menyampaikan arahan melalui
telepon pada Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) PPP Sumut, di Hotel
Garuda Plaza, Medan, Sabtu (9/4).
Rapimwil dihadiri Ketua DPW PPP Sumut Aswan Jaya SH MKomI, Sekretaris
Parulian Siregar MA, Bendahara M Syafii Sitorus, Wakil Ketua Dtm Abu
Hasan Maturidi SH, H Makmur Ritonga, Alfi Syahrin MIKom, Wakil
Sekretaris Ridwan Asnawi ST, Budiman Tanjung, Sulaiman Suhdi, dan
pengurus DPW lainnya, serta Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP
se-Sumut.
Terkait dukungan pemerintah dengan kehadiran Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dan sejumlah menteri di Asrama Haji Pondok Gede, menurut Djan
sikap itu akan memelihara konflik PPP.
Sedangkan ketidakinginan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H Laoly mengesahkan PPP yang telah dimenangkan MA, dinilai
sebagai kepentingan untuk menghancurkan partai Islam di Indonesia.
“Menteri Hukum dan HAM sedang menghadang parpol Islam untuk solid,
berkembang, dan bersatu serta kuat untuk memenangkan Pemilu 2019,”
tandas Djan.
Soal kehadiran Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair (Mbah
Moen) di Pondok Gede, menurut Djan semata-mata menjaga hubungan
silaturahmi dengan Presiden Jokowi. Sedangkan sikap Suryadharma Ali
(SDA) yang disebut menyetujui Muktamar VIII, harus dipahami posisi SDA
yang sedang tertekan atau ditekan.
“Komunikasi terakhir saya dengan Pak SDA, dia tidak setuju dengan
Muktamar Pondok Gede, karena hati dan sikap dia tetap mengakui hasil
Muktamar VIII di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 2 November 2014 dengan
Ketum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati,” kata Faridz melalui telepon yang
diperdengarkan melalui pengeras suara kepada peserta Rapimwil Sumut.
Sementara itu Aswan Jaya mengatakan, rapimwil ini sebagai arena
konsolidasi PPP di bawah naungan putusan MA 601 untuk melihat PPP Sumut
apakah solid atau tidak. Ternyata semua pengurus DPW dan DPC PPP di
Sumut di bawah pimpinan Djan Faridz masih menyatakan tetap solid dan
isitiqamah.
“Dalam rapimwil ini semua menyatakan tetap solid, karena semua yakin,
putusan MA nomor 601 cukup kuat dan Allah akan meridoi orang-orang yang
memperperjuangkan kebenaran,” kata Aswan Jaya.
Dalam rapimwil yang berlangsung sehari itu, kata Aswan, telah
dirumuskan langkah-langkan persiapan menghadapi pilkada di Kota Tebing
Tinggi dan Tapanuli Tengah, menghadapi verifikasi parpol tahun 2017 dan
Pemilu 2019.
Selain itu, rapimwil juga merumuskan formulasi membangun partai mulai
dari tingkat DPC, PAC hingga ranting. “Di sini kami membahas program
100 KTA per kecamatan, sebagai salah satu syarat verifikasi parpol,”
tuturnya.
Abu Hasan Maturidi menambahkan, PPP Sumut sangat kompak dan siap
sampai titik akhir memperjuangkan kebenaran yang telah dikangkangi
pemerintah. “PPP Sumut tidak pernah ragu mempertahankan kebenaran. Itu
terlihat dengan kekompakan pada rapimwil, semua sepakat siap berjuang
menegakkan kebenaran sesuai dengan putusan MA,” tandas mantan Anggota
DPRD Sumut ini.
Sedang Parulian Siregar menjelaskan, dalam rapimwil juga dirumuskan
sikap politik eksternal PPP, diantaranya meminta Pemprovsu konsentrasi
membangun kepentingan masyarakat, apalagi gubernur sudah definitif,
tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
“Pemprovsu jangan lagi menunda-nunda pekerjaan yang sudah lama
tertunda akibat kasus hukum. Karenanya diminta Pemprovsu bersama
pemerintah kabupaten/kota kembali inovatif dan produktif membangun
Sumut,” kata Parulian. (yah)