Informasi yang dihimpun
hingga, Rabu (8/10), penyusunan naskah berita acara Persetujuan Bersama
Bupati dan DPRD Labuhanbatu nomor 903/558/DPRD/2014 dan 903/2497/2014
tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2013 disusun oleh staf
dinas pendapatan bernama Indra. Ironisnya, lampiran berita acara
tersebut tak diketahui bentuknya oleh pegawai Sekretariat DPRD maupun
DPPKAD Labuhanbatu. “Yang buat suratnya (berita acara,red), pak Indra.
Kami (secretariat DPRD,red), gak tau lampirannya itu,” kata sumber di
Sekretariat DPRD.
Lebih ironi lagi, baik Indra maupun
Kadis PPKAD, Muhfli juga tidak mengetahui lampiran Berita Acara
persetujuan bersama tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2013 tersebut.
Menurut Indra dan Muhfli, lempira berita tersebut adalah Lampiran
Ranperda APBD T.A 2013. “Gak tau aku maksudmu. Itulah Lampirannya,” kata
Muhfli beberapa waktu lalu melalui selulernya.
Sebelumnya juga, Indra yang disebut
sebagai staf yang mengkonsep surat Berita Acara yang dimaksud juga
mendalihkan lempira berita cara tersebut adalah lampiran Ranperda
Pertanggungjawaban APBD T.A 2013. “Inilah lampirannya,” kata Indra
menunjukan hard copy Ranpreda Pertanggungjawaban APBD T.A 2013.
Padahal, sesuai poin 1 dan poin 2, dan
poin 3 pada Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Labuhanbatu
nomor 903/558/DPRD/2014 dan 903/2497/2014 tentang Ranperda
Pertanggungjawaban APBD T.A 2013 tersebut secara jelas dan tegas
menyatakan adanya catatan penyesuaian dan perubahan yang dilakukan oleh
DPRD atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati Labuhanbatu, dr Tigor
Panusunan Siregar, SpPD.
Sebagaimana disebutkan pada poin 1
disebutkan, pihak kedua (DPRD,red) telah membahas dan menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 yang telah diajukan oleh pihak
pertama (Bupati Labuhanbatu,red) dengan penyesuaian dan perubahan
sebagaimana yang tertuang pada catatan yang terlampir berita cara ini.
Pada poin 2 disebutkan, pihak pertama
dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 sebagaimana yang tertuang pada catatan
yang terlampir berita cara ini.
Selanjutnya pada poin 3 disebutkan,
pihak pertama (Bupati Labuhanbatu,red) akan menyelesaikan perubahan dan
koreksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 selaran
dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang
terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 hari kerja
setelah tanggal ditandatangani berita acara ini.
Masih tertutupnya informasi lampiran
berita acara tersebut, informasi yang berkaitan dengan kinerja DPRD
Labuhanbatu dalam melaksanakan fungsinya untuk mengkoreksi Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2013 juga masih kabur dan tidak
terang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar