Rabu, 08 Oktober 2014

Kadis PPKAD Tak Tahu Lampiran Berita Acara Pertanggungjawaban APBD T.A 2013

Sejak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2013 disetujui pada tanggal 1 Septeber 2014, namun lampiran berita acara persetujuan Bupati dan DPRD tersebut tak kelihatan. Bahkan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kadis PPKAD), Muhli juga tak mengetahuinya.
 
Informasi yang dihimpun  hingga, Rabu (8/10), penyusunan naskah berita acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Labuhanbatu nomor 903/558/DPRD/2014 dan 903/2497/2014 tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2013 disusun oleh staf dinas pendapatan bernama Indra. Ironisnya, lampiran berita acara tersebut tak diketahui bentuknya oleh pegawai Sekretariat DPRD maupun DPPKAD Labuhanbatu. “Yang buat suratnya (berita acara,red), pak Indra. Kami (secretariat DPRD,red), gak tau lampirannya itu,” kata sumber di Sekretariat DPRD.
Lebih ironi lagi, baik Indra maupun Kadis PPKAD, Muhfli juga tidak mengetahui lampiran Berita Acara persetujuan bersama tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2013 tersebut. Menurut Indra dan Muhfli, lempira berita tersebut adalah Lampiran Ranperda APBD T.A 2013. “Gak tau aku maksudmu. Itulah Lampirannya,” kata Muhfli beberapa waktu lalu melalui selulernya.
Sebelumnya juga, Indra yang disebut sebagai staf yang mengkonsep surat Berita Acara yang dimaksud juga mendalihkan lempira berita cara tersebut adalah lampiran Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2013. “Inilah lampirannya,” kata Indra menunjukan hard copy Ranpreda Pertanggungjawaban APBD T.A 2013.

Padahal, sesuai poin 1 dan poin 2, dan poin 3 pada Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Labuhanbatu nomor 903/558/DPRD/2014 dan 903/2497/2014 tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2013 tersebut secara jelas dan tegas menyatakan adanya catatan penyesuaian dan perubahan yang dilakukan oleh DPRD atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati Labuhanbatu, dr Tigor Panusunan Siregar, SpPD.
Sebagaimana disebutkan pada poin 1 disebutkan, pihak kedua (DPRD,red) telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 yang telah diajukan oleh pihak pertama (Bupati Labuhanbatu,red) dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana yang tertuang pada catatan yang terlampir berita cara ini.
Pada poin 2 disebutkan, pihak pertama dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 sebagaimana yang tertuang pada catatan yang terlampir berita cara ini.
Selanjutnya pada poin 3 disebutkan, pihak pertama (Bupati Labuhanbatu,red) akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 selaran dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 hari kerja setelah tanggal ditandatangani berita acara ini.
Masih tertutupnya informasi lampiran berita acara tersebut, informasi yang berkaitan dengan kinerja DPRD Labuhanbatu dalam melaksanakan fungsinya untuk mengkoreksi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2013 juga masih kabur dan tidak terang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar