Sabtu, 24 Januari 2015

Kasus Dugaan Korupsi Alkes Poldasu Akan Periksa Zulkifli Efendi Siregar (ZES) Sebagai Tersangka


Zulkifli Efendi Siregar (ZES) selaku anggota Banggar DPRDSU dan saat juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan gelar perkara akhirnya memasuki babak baru dan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Sumut.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf SH, SIK melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan diruangan kerjanya, kemari menyebutkan bahwa Subdit III Tipikor Poldasu masih komit untuk memberantas kasus korupsi yang telah dilaporkan ke Poldasu.

Mantan Kapolres Nias Selatan ini juga menanggapi bahwa kasus dugaan korupsi Alkes
yang sudah bertahun-tahun tidak tuntas penyelesaiannya,sebut Perwira yang menyandang dua melati emas dipundaknya ini menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi dan dari 11 saksi yang diperiksa 3 orang saksi baru saja diperiksa oleh kepolisian.

"Jadi kata MP Nainggolan jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini sebanyak 11 orang, dan kemarin sudah datang 3 orang saksi lagi, untuk itu penyidik masih melengkapi keterangan saksi" Ujar MP

Saat wartawan menanyakan kapan ZES akan diperiksa sebagai tersangka lantas mantan Kapolres Nias ini mengaku setelah rampung pemeriksaan seluruh saksi lantas Wakil Ketua DPRDSU tersebut itu akan diperiksa. "Setelah lengkap keterangan saksi-saksi maka nanti Zulkarnain Efendi Siregar akan diperiksa" Ujar MP Nainggolan mengakhiri.

Sebelumnya Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mengaku masih terus memeriksa
saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Sumut dikarenakan penyidik berkeingin calon Tersangka yakni Zulkifli Efendi Siregar (ZES) tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Kita masih terus kumpul pulbaket, sebelum memeriksa ZES" Ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat ditemui wartawan di Gedung Humas Poldasu.

Sedangkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf yang ditanyai wartawan terkait tidak ditahannya ZES setelah hasil gelar perkara ditetapkan dengan status tersangka lantas Helfi Menjawab bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap ZES dikarenakan, penyidik saat ini masih konsentrasi untuk menyelesaikan pemberkasan tersangka, sebelum memutuskan perihal penahanan terhadap tersangka.

Sedangkan menurut praktisi hukum Julhery Sinaga SH yang dimintai komentarnya terkait kasus korupsi tersebut juga mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan kasus dengan skala prioritas. Untuk itu, penyidik berkewajiban memprioritaskan penuntasan penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan ZES.

Menurutnya, apabila penyidik tidak segera menuntaskan kasus itu, diharapkan KPK dapat mengambil alih penyidikan kasus tersebut.Dijelaskan, penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lain. Ditegaskan, penyidik dapat dianggap melanggar hak azasi manusia apabila tidak menahan tersangka ZES, padahal sebelumnya penyidik Tipikor telah menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Selain itu, hal itu dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat, serta dugaan adanya permainan dalam penyidikan kasus itu.

"Penyidik dapat dianggap melanggar HAM apabila tidak menahan tersangka ZES, sementara sebelumnya penyidik telah menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Selain itu, tak ditahannya tersangka ZES dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat serta dugaan adanya permainan dalam kasus itu," tegasnya.

Sebelumnya, Poldasu juga telah didesak segera menangkap Zulkifli Efendi Siregar (ZES) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Desakan itu disampaikan massa Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Sumut dalam aksi unjuk rasa di Mapoldasu, Selasa (9/12)lalu.

Selain itu, massa meminta Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo lebih serius dan tegas mengusut kasus korupsi Alkes Kabupaten Tobasa, yang diduga melibatkan Zulkifli Efendi Siregar dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut lainnya. Massa berharap, Poldasu tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di Sumut.

Disebutkan, terkait kasus dugaan korupsi Alkes di Sumut, penyidik Poldasu juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD Sumut Kamaluddin Harahap, M Affan dan anggota Banggar Budiman Nadapdap

Dugaan Penipuan Bidan PTT,Plt Bupati Tapteng Layak Dijadikan Tersangka

Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut, menggelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor, Pelaksa Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, Jumat (23/1) siang.

Hasilnya, peserta gelar, Irwasda, Bidkum, Bidpropam, Bidhumas dan Diitreskrimum, berpendapat untuk Sukran Jamilan Tanjung, sudah layak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui salah seorang staf, Kompol Taliono, ketika dikonfirmasi awak koran ini di ruang PID Poldasu, Jumat (23/1).

" Dari 2 pasal, pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan yang diterapkan penyidik. Hanya 1 pasal yang dinilai peserta, sudah layak menjadikan terlapor sebagai tersangka yaitu pasal 378 tentang penipuan, " ungkap Kompol Taliono singkat.

Lebih lanjut, Taliono menyebut kalau kesimpulan peserta gelar itu, sudah disampaikan ke Penyidik. Oleh karena itu dikatakan Taliono kalau penyidikan kasus itu akan tetap berlanjut.

Namun, Taliono mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan kasus itu, dengan alasan keputusan di tangan penyidik. Termasuk jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sukran Jamilan Tanjung, diakui Taliono belum diketaahuinya.

Diketahui sebelumnya, kasus itu berangkat dari laporan 2 orang wanita Sumiyati Daeng dan Yusnidar Laoli ke Polda Sumut, Kamis (11/9/2014) lalu. Atas laporan itu, Poldasu melalui Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu melakukan penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi diantaranya Togi Siahaan, Jonson Hutabarat, Hamdani Lubis, Firman Markus Nduru, Josep Edwin Hutabarat, Fredy L Situmeang, Herbin JP Gea dan Sukran Jaamilan Tanjung. Begitu juga dengan barang bukti dan slip penyetoran uang, sudah disita Polisi.

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka terkait laporan kuasa hukum korban Dharma AD Hutapea SH dengan melaporkan PLT Bupati Tapanuli Tengah H Sukran Jamilan Tanjung dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dimana Sukran meminta uang 35 juta pada korban dengan iming - iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng.

Menurut  Sumiayati Daeng selaku korban mengaku pada wartawan mengaku pemberian uang 35 juta secara langsung kepada wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni H. Sukran Jamilan Tanjung di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013 yang sebelum sudah buat janji.

"Jadi setelah pemberian uang itu, pak wakil Bupati menjajikan menunggu 3 bulan baru bisa jadi Bidan PTT di Tapteng, tapi sampai sekarang belum juga dia tepati janjinya," bebernya saat di Mapoldasu beberapa bulan yang lalu.

Sementara Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan uang 35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012.

"Kalau teman saya dia menyerahkan lebih deluan pada saya, tapi dia tau penerimaan Bidan PTT pertama dikenali oleh teman bernama Marisi Br Tamba, dari situ langsung dikenali pada Jonson Hutabarat lalu dikenali pada ajudan wakil Bupati, Hamdan Luis dan akhirnya ketemu oleh wakil Bupati Tapteng" bebernya.

Berkas Perkara Tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak Dinyatakan Lengkap (P-21)

Polda Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan berkas perkara Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak dinyatakan sudah lengkap (P-21) atas kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 miliar.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf,didampingi  Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan  Jumat (22/1) siang menjelaskan bahwa. “Berkas perkara Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak Dalam kasus pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III ini, Kasmin dikenakan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkas perkaranya di nyatakan sudah lengkap P-21 yang ditetapkan pada Rabu (21/1/2015),” jelas Helfi.

Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana sudah lengkap,’ujar Helfi

Lanjutnya, Penyerahan surat pengantar Dir Reskrimsus Poldasu ini yang mana sebelumnya berkas perkara tersangka Pandapotan Kasmin simanjuntak mengalami pengembalian (P19) yang kedua kalinya,pertama kalinya sesuai penyerahan dengan pengantar surat Dir Reskrimsus Poldasu, No.K.348/VII/2014/ tanggal 19 Agustus 2014,dan setelah itu  Dirreskrimsus Poldasu mengajukan kembali dengan pengantar surat K.348.a/VII/2014 tanggal 17 November 2014 berikitnya untuk yang terakhir pada tanggal 13 Januari 2015 diajukan kembali oleh Dirreskrimsus Poldasu dengan pengantar surat No.K.348.b/VII/2014,’ujar Helfi

Dalam hal ini Helfi yang di dampingi MP Nainggolan juga menyebutkan,sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b,pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP penyidik Ditreskrimsus Poldasu telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumut guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk di limpahkan kepengadilan,
Selain itu kata Helfi,bahwa penyedik  telah melakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum tentang penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan barang bukti,yang akan dilaksanaknan pada minggu ke 5 bulan Januari 2015,”pungkas Helf

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diadukan ke Bareskrim

Dalam pengaduan yang disampaikan oleh kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis Ramdhan, kasus bermula pada 2006 ketika Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra Warga Dalam menjadi kuasa hukum perusahaan.
“Sejak 2006, Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra Warga Dalam terlibat dalam pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham dari berbagai institusi, termasuk dari pesantren,” kata Muklis kepada BBC Indonesia.
Kala itu, sebanyak 40% saham perusahaan telah diserahkan ke pihak koperasi pesantren Al Banjari di Balikpapan dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat. Adapun sisa 60% dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber.
Menurut Mukhlis, dia kini berada di Bareskrim guna menyerahkan semua data mengenai kasus tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengaku belum mengetahui pelaporan yang melibatkan Adnan Pandu Praja.
Adnan merupakan petinggi kedua KPK yang diperkarakan ke Bareskrim Polri. Pada Jumat (23/01), Wakil
 
Ketua KPK Bambang Widjojanto dibawa ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, penahanan Bambang ditangguhkan dengan jaminan dari Adnan Pandu Praja.

Senin, 27 Oktober 2014

DAN LANUD EKSEKUSI RUMAH DINAS TNI AU DI SARI REJO

 DANLANUD SOEWONDO
 Danlanud Soewondo,
 Kolonel Pnb Surya Chandra Siahaan

Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb Surya Chandra Siahaan menanggapi keberatan warga yang tak rela digusur, dari rumah dinas TNI AU di Jalan Karang Sari I, Karang Sari II dan Antariksa/Pemancar Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia. Dijelaskannya, bahwa sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sudah melalui beberapa pertimbangan.
“Kami sudah mencari tahu sebelumnya, bahwa rumah-rumah yang kami tarik pemiliknya ada rumahnya di luar. Nggak mungkin kami setega itu. Kami sudah cek Mohd Riduan ada rumahnya di daerah Deli Serdang, cuma di tempati anaknya. Barangnya kan kita bawa semua ke sana,” jelas Surya Chandra.
Eksekusi yang dilakukan diterangkannya, untuk mengakomodir seluruh personel yang belum memiliki rumah dinas. Bahkan ada yang sudah 19 tahun bekerja belum memiliki rumah. “Rumah itu tidak akan jatuh ke pihak ketiga. Kami pastikan itu,” tukasnya sembari menampik munculnya isu kalau tanah kompleks akan dibangun perumah mewah.
Pihaknya berencana akan melakukan pengosongan terhadap 100 rumah dinas dan sudah belasan rumah berpindah tangan. Surya juga mengatakan bahwa ada kompensasi yang diberikan kepada penghuni lama. Namun, yang terjadi pada Mohd Riduan kemarin, disebutkan lantaran Riduan meminta dana kompensasi sebesar Rp300 juta.
“Mau uang darimana Rp 300 juta. Ada belasan penghuni lama yang sadar untuk pindah menerima kompensasi uang dari penghuni baru. Namun, nilainya tidak sampai ratusan juta. Ada Rp 8 juta ada Rp 30 juta,” ungkapnya.
Surya juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memenangkan kasus tanah tersebut di Mahkamah Konstitusi. “Itu lah, mereka tidak update. Kita yang menang,” jelasnya.
MENGADU KE LBH
Sementara itu, puluhan warga yang menghuni rumah dinas TNI AU di Jalan Karang Sari I, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk mengadukan penggusuran dan pengosongan paksa rumah dinas yang dilakukan pihak TNI AU, Rabu (22/10) kemarin.
Menurut Bayu Sukoco selaku Perwakilaan warga Komplek TNI AU, mengatakan kekecewaannya lantaran pada saat dilakukan eksekusi, di salah satu rumah warga ada kemalangan, namun pihak TNI AU masih tetap melakukan pengosongan paksa.
“Kemarin ada warga disana yang meninggal, dan kami meminta waktu 1 hari untuk menunda karena kemalangan, tetapi pihak TNI tidak menggubrisnya dan masih tetap melakukan pengosongan,” katanya.
Alasan warga untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan pihak TNI yang dianggap sudah semena-mena. “Tujuan kami kemari meminta perlindungaan hukum atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak TNI AU Pangkalan Soewondo Medan terhadap warga purnawirawan Karang Sari Medan atas pengosongan rumah dinas secara paksa yang sudah ditempati 30-40 tahun terakhir,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan eksekusi, dirinya mengaku kalau warga sudah ada menerima surat untuk pengosongan sebanyak 3 kali. “Untuk 107 purnawirawan sudah menerima peringatan pertama 7 Agustus, tentang penertiban rumah. Terus 29 September, dan 18 Oktober, penertiban ketiga,” terangnya.
Namun walaupun begitu dirinya mengatakan kalau memiliki moratorium dari Hankam.
Adanya moratorium dari Hankam, hibah Kesultanan Deli 2001 dan sudah di notaris di PN Medan,” terangnya.
Menanggapi laporan itu, Koordinator Bantuan Hukum, Ismail Hasan Koto,SH, mengecam pengusiran terhadap para purnawirawan Komplek TNI AU yang tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan atas pengusiran terhadap para purnawirawan dan kami kualifisir adalah perbuatan illegal dan melanggar azas keadilan yang digaungkan dalam sila ke-V, bahwa setiap rakyat berhak mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Kemudian dirinya juga mengatakan kalau keadilan ini mengacu terhadap UU No. 39 Tahun 1999, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4, pasal 8 dan Pasal 36 ayat 2. “Bahwa dalam pasal-pasal tersebut adanya hak-hak yang tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang, dan HAM adalah terutama menjadi tanggung jawab pemerintah,” terangnya.
Lanjutnya kalau pihaknya terlebih dahulu akan melakukan investigasi
“Kita akan melakukan investigasi dulu kemudian membuat pengaduan ke Komisi HAM, Panglima TNI, DPR RI, dan Presiden RI menuntut responnya dalam massa 100 hari kerjanya atas tindakaan arogansi aparat militer,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan personil dari TNI AU melakukan pengosongan paksa rumah-rumah dinas di Komplek milik Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Soewondo Medan. Dalam pengosongan paksa tersebut, salah satu rumah warga milik M. Ridwan berhasil dieksekusi walaupun mendapatkan perlawanan warga sekitar.

Rabu, 08 Oktober 2014

Kadis PPKAD Tak Tahu Lampiran Berita Acara Pertanggungjawaban APBD T.A 2013

Sejak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2013 disetujui pada tanggal 1 Septeber 2014, namun lampiran berita acara persetujuan Bupati dan DPRD tersebut tak kelihatan. Bahkan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kadis PPKAD), Muhli juga tak mengetahuinya.
 
Informasi yang dihimpun  hingga, Rabu (8/10), penyusunan naskah berita acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Labuhanbatu nomor 903/558/DPRD/2014 dan 903/2497/2014 tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2013 disusun oleh staf dinas pendapatan bernama Indra. Ironisnya, lampiran berita acara tersebut tak diketahui bentuknya oleh pegawai Sekretariat DPRD maupun DPPKAD Labuhanbatu. “Yang buat suratnya (berita acara,red), pak Indra. Kami (secretariat DPRD,red), gak tau lampirannya itu,” kata sumber di Sekretariat DPRD.
Lebih ironi lagi, baik Indra maupun Kadis PPKAD, Muhfli juga tidak mengetahui lampiran Berita Acara persetujuan bersama tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2013 tersebut. Menurut Indra dan Muhfli, lempira berita tersebut adalah Lampiran Ranperda APBD T.A 2013. “Gak tau aku maksudmu. Itulah Lampirannya,” kata Muhfli beberapa waktu lalu melalui selulernya.
Sebelumnya juga, Indra yang disebut sebagai staf yang mengkonsep surat Berita Acara yang dimaksud juga mendalihkan lempira berita cara tersebut adalah lampiran Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2013. “Inilah lampirannya,” kata Indra menunjukan hard copy Ranpreda Pertanggungjawaban APBD T.A 2013.

Padahal, sesuai poin 1 dan poin 2, dan poin 3 pada Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Labuhanbatu nomor 903/558/DPRD/2014 dan 903/2497/2014 tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2013 tersebut secara jelas dan tegas menyatakan adanya catatan penyesuaian dan perubahan yang dilakukan oleh DPRD atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati Labuhanbatu, dr Tigor Panusunan Siregar, SpPD.
Sebagaimana disebutkan pada poin 1 disebutkan, pihak kedua (DPRD,red) telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 yang telah diajukan oleh pihak pertama (Bupati Labuhanbatu,red) dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana yang tertuang pada catatan yang terlampir berita cara ini.
Pada poin 2 disebutkan, pihak pertama dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 sebagaimana yang tertuang pada catatan yang terlampir berita cara ini.
Selanjutnya pada poin 3 disebutkan, pihak pertama (Bupati Labuhanbatu,red) akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 selaran dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 hari kerja setelah tanggal ditandatangani berita acara ini.
Masih tertutupnya informasi lampiran berita acara tersebut, informasi yang berkaitan dengan kinerja DPRD Labuhanbatu dalam melaksanakan fungsinya untuk mengkoreksi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2013 juga masih kabur dan tidak terang

Selasa, 07 Oktober 2014

Bupati Deli Serdang Jangan Tutup Mata, Pembagunan proyek PT Mega City Diduga Langar aturan

Terkait pembangunan Proyek Mega City di Jalan Besar Tembung Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan tampaknya Pemerintah Deli Serdang yakni Bupati Ashari Tambunan sepertinya melakukan pembiaran dan tutup mata,Sumbat Telinga,dan Tutup Mulut pasalnya pembangunan Proyek tersebut serat dengan KKN dan tidak mensejahterakan Masyarakat sekitarnya.

Hal ini di katakan Aktifis Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang berinisial. Abdul ajis Nas SS Kepada Media Sang Merah Putih Onlines.Com,Sabtu (4/10/2014) siang di Tembung,bahwa menurutnya pembangunan Proyek Mega City jelas telah merungikan Masyarakat Deli Serdang karana jalan yang selama ini bisa di lalui Masyarakat kini tidak dapat di lalui karna tertutup oleh pembangun Proyek Mega City.

Bahkan Aktifis LSM Marak sangat menyesalkan sikap pemerintah Deli Serdang yang telah di pilih oleh Masyarat untuk menduduki jabatan orang no satu di Kabupaten Deli Serdang seolah-olah menutup mata,menyumbat telinga,dan merapatkan mulutnya,apakah pimpinan seperti itu yang diharapkan Masyarakat,membiarkan masyarakatnya dalam kesulitan tidak dapat melewati jalan yang selama ini mudah di lalui dan saat ini tidak bisa lagi di lalui lagi,"Jelasnya

Selain itu,Proyek tersebut Menurut apa yang kita telusuri bersama Masyarakat jelas mengadung unsur kolusi, untuk lebih jelasnya diProyek teesebut telah ditemukan data bahwa jalan masyarakat yang biasa dilalui kini tertutup,dan Proyek tersebut tidak memiliki Amdal serta IMBnya tidak jelas,bahkan yang lebih parahnya lagi bibir sungai dibeton hinga mengecil. dan semua ini untuk kedepannya akan menjadi presiden buruk terhadap lingkungan masyarakat disekitarnya,"ujarnya

Dan kami atas nama Masyarakat meminta kepada Bapak bupati Deli Serdang jangan menutup mata,"bukankah Bapak mempunyai mata,mempunyai telinga,mempunyai mulit" sehingga bapak melakukan pembiaran dilaksanakannya pembangunan Proyek ini.dan kami rasa bapak selaku Bupati,yang dipilih oleh Masyarat Deli Serdang dapat berfikir dampak yang dapat di alami masyarakat Deli Serdang kedepannya.dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Mega City yang mana diduga melangar daerah aliran sungai (FAS)

Atas Nama Masyakarat kami LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang
Meminta aparat terkait dan penegak hukum yang berada disekitar lokasi agar mengambil tindakan hukum tegas ujar abdul ajis nas sembari menambahkan bahwa Proyek tersebut Diduga telah teerjadi kolusi antara PT Mega City dengan aparatur pemerintah

Lanjutnya, Yang mana Proyek tersebut telah melangar UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengara negara yang bersih terbebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kooporasi ,yang menyalah gunakan wewenang dan kesempatan dan sarana yang ada padanya arena jabatan atau kedudukan yang dapat merugika keuangan negara atau perekonomian negara sesuai undang undang no 20 tahun 2001 yang mana setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Undang undang no18 tentang jasa kontruksi,"bebernya

Dengan Ini Masyarakat melalui LSM MARAK dengan tegas mendesak kepada PT Mega City agar segera mungkin melakukan klarifikasi agar masalah ini jelas, masyarakat dan publik tanpa ada yang ditutup-tutupi dan kami juga mendesak kepada pihak yang memiliki kapasitas serta kompetensi dalam hal ini agar dapat berlaku adil dan bijaksan menyikapi permasalah ini ," pungkas Abdul Ajis Nas (Alb/Admin)