Sabtu, 18 Februari 2017

Tahanan Polsek Medan Kota Kabur


 Image result for kapolsek medan kota kompol martuani tobing
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuani Tobung dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota
Akp Martualesi Sitepu

Medan (ladang Desa)
Lemahnya penjagaan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2 M, Pinky (29) jenis kelamin perempuan merupakan tahanan Polsek Medan Kota atas Laporan Pengaduan LP/1084/x1/2016/SU/Polrestabes, wanita kulit hitam ini berpura-pura sakit ternyata itu hanya modus untuk melarikan diri di RS Bhayangkara Poldasu.
Terkait kaburnya tersangka kasus penipuan dan penggelapan, ketika konfirmasi kepada Kapolsek Medan Kota, Senin (13/2/2017) , Kompol Martuasah Hermindo Tobing menuturkan tersangka kabur di RS Bhayangkara Polda Sumut bukan di Sel Tahanan Polsek Medan Kota.
Jadi, Sekali lagi tersangka kabur dari RS Bhayangkara bukan dari Polsek, yang menjaga saat itu dari anggota sabhara Polrestabes Medan, jelas Kapolsek Medan Kota.
Akibat tahanan kabur, Dua anggota Sat Sabhara Brigadir Kiki dan Bripka Isnadi akhirnya berurusan dengan Provost Polrestabes Medan. Hal ini dikatakan Wakapolrestabes Medan AKBP Mahedi , " Kedua anggota Sabhara tersebut sedang menjalani sidang kode etik," jelasnya.
Rumor yang beredar, wanita berkulit hitam ini melarikan diri pada malam hari diduga bersama tamu yang menjenguknya. "Pada malam itu tersangka dijenguk mengaku keluarganya tanpa dikawal petugas dan kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri," kata sumber.
Sebelumnya tertangkap Pinky, atas laporan Acuan (49), warga Jalan Tilak, Medan. Tersangka merupakan kasir diperusahaan korban. pelaku dilaporkan karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sejak dua tahun terakhir dengan nilai Rp2 miliar.
"Korban merasa curigan setelah mendapat laporan dari pelanggan yang mengaku sudah membayar lunas namun uang hanya sebagian kecil disetor ke rekening Acuan. Setelah diperiksa pembukuan tenyata tersĂ ngka sudah bermain sejak dua tahun terakhir," sebut sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Kemudian, Acuan melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota pada Desember 2016 lalu dan tersangka ditangkap dari kediamannya berikut menyita dua unit mobil Avanza.Selama hampir dua pekan ditahan.(surip)

Sabtu, 04 Februari 2017

Ada Distriminasi Di PTPN IV Terhadap Suku Simalungun

 Image result for ptpn 4
Simalungun(LD FM)
Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) menilai PTPN IV (Persero) Medan telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap suku Simalungun. Penilaian tersebut disampaikan BIDADESI dalam Laporan dan Pengaduan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

laporan juga ditujukan kepada Menteri BUMN Ibu Rini Sumarno di Jl. Wahidin Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta dan Dirut PTPN 4 (Persero) Medan Bapak Ir. Erwin Nasution di Jl. Letjen R. Suprapto No. 2 Medan surat Nomor : BIDASESI/066/ Sim-PTPN4/V/2016, Perihal Pembatalan Penerimaan Karyawan Pimpinan "Terselubung", tertanggal 20 Mei 2016, ditanda tangani Andry Christian Saragih sebagai Ketua dan Desman Purba sebagai Sekretaris. 


Dalam Laporan tersebut Bina Daya Sejahtera Simalungun [BIDASESI] atas nama suku Simalungun menyampaikan Protes Keras kami sekaligus permintaan Pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap 12 (dua belas) orang Karyawan Pimpinan PTPN 4 (Persero) Medan yang diyakini pelaksanaan seleksinya melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan serta penuh dengan KKN khususnya Nepotisme sesama Pejabat PTPN 4 (Persero) Medan dan hal ini merupakan bentuk Pelanggaran HAM terhadap Suku Simalungun.

BIDADESI menjelaskan PTPN 4 (Persero) Medan sebagai salah satu BUMN Perkebunan terbesar di Indonesia, memiliki areal perkebunan sebanyak 58% di Tanah Suku Simalungun yaitu di Kabupaten Simalungun, dan sisa 42% lainnya tersebar berada di 6 (enam) Kabupaten yakni Kabupaten Asahan, Labuhan Batu, Langkat, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
PTPN 4 (Persero) Medan telah berpuluh-puluh tahun mengeksploitasi bumi tanah leluhur Suku Simalungun dan selama ini telah memperoleh keuntungan dengan jumlah ratusan triliun, akan tetapi faktanya masih sangat banyak masyarakat Suku Simalungun yang hidup di bawah garis kemiskinan. 
Sangat ironis sekali dari Tanah dan Bumi Simalungun dikeruk keuntungan Triliunan rupiah akan tetapi masyarakat Suku Simalungun masih sangat banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, berumahkan dinding bambu, atap daun-daun, berlantai tanah, tidak memiliki fasilitas penerangan dan air bersih dan lainnya.


Walaupun PTPN 4 (Persero) Medan secara nyata telah banyak dan dominan mengeksploitasi bumi tanah leluhur suku Simalungun akan tetapi Managemen PTPN 4 (Persero) Medan sering kali melakukan kebijakan yang diskriminatif bahkan penekanan dan penindasan secara sistematis kepada Suku Simalungun yang hal ini dapat dibuktikan dari betapa minimalnya suku Simalungun di Managemen PTPN 4 (Persero) Medan yang diberdayakan sesuai fakta selama ini. 

Berdasarkan fakta terlihat jelas dari 51 orang Pejabat Kepala Urusan pada Bagian Kantor Direksi, Putra Suku Simalungun hanya 4 orang saja, yang kondisi ini mengakibatkan sangat kecilnya peluang kemungkinan suku Simalungun untuk menduduki jabatan Kepala Bagian (Kabag). 
Bahwa kondisi ini jelas mengakibatkan kecil dan minimalnya peluang dan kemungkinan Putra Suku Simalungun untuk dapat menduduki Jabatan sebagai Kepala Bagian dan akibat dari tidak adanya Putra Suku Simalungun menjabat sebagai Kepala Bagian maka tidak ada peluang Putra Simalungun untuk menduduki jabatan sebagai Direksi PTPN 4 (Persero) Medan pada masa yang akan datang. Kondisi riil tersebut membuktikan adanya penekanan yang sistematis untuk menghentikan dan menghabisi keberadaan suku Simalungun yang berada di PTPN 4 (Persero) Medan.
Diskriminasi Terhadap Suku Simalungun 
Pada Tahun 2009, PTPN 4 (Persero) Medan melakukan penerimaan Karyawan Pimpinan atau Staff, baik dari Eksternal maupun dari Internal dan dari 142 orang yang diterima dari Eksternal hanya 4 (empat) orang suku Simalungun dan dari 76 orang yang diterima dari Internal hanya 4 (empat) orang Simalungun atau dari 218 orang yang diterima menjadi Staff atau Karyawan Pimpinan, hanya 8 orang saja suku Simalungun, dan proses seleksi penerimaan ini kami menduga kuat sangat kental dengan Praktek KKN, khususnya praktek suap dan Nepotisme.
Pada tahun 2012, PTPN 4 (Persero) Medan melakukan penerimaan Staff atau Karyawan Pimpinan, tetapi hanya 12 (dua belas) orang saja, dan proses ini sangat tertutup dan terkesan misterius, tiba-tiba saja bertambah 12 (dua belas) orang Staff PTPN 4 (Persero) Medan dan ke-12 orang yang diangkat sebagai Staff atau Karyawan Pimpinan tersebut adalah anak dan keluarga dari Pejabat PTPN 4 (Persero) Medan itu sendiri.
Adapun ke-12 nama yang diangkat sebagai Staff atau Karyawan Pimpinan PTPN 4 (Persero) Medan tersebut adalah kami dalam press realese ini membuat inisial, yaitu DTS, AD, FR, VW, KL, MIH, SR, BA, MRH, WNK, PT, TB. Penerimaan ke-12 Staff atau Karyawan Pimpinan tersebut tidak mempedomani ketentuan dan dilakukan tanpa ada seleksi, dan tanpa ada pemberitahuan kepada Publik secara terbuka namun hanya berdasarkan Nepotisme dan Kekuasaan Direksi PTPN 4 (Persero) Medan.
Dari ke-12 (dua belas) Karyawan Pimpinan atau Staff yang diterima tersebut tidak terdapat seorang pun yang berasal dari Putra/ Anak Suku Simalungun. 
Sebelum kami melakukan gugatan hukum untuk Pembatalan Pengangkatan ke-12 (dua belas) Staff atau Karyawan Pimpinan PTPN 4 (Persero) Medan ini dan kami akan melakukan Perlawanan Sosial dan Gerakan Moral, kami meminta kepada Bapak Presiden, Ibu Menteri BUMN, Bapak Menpan, dan Dirut PTPN 4 (Persero) Medan agar membatalkan pengangkatan ke-12 nama tersebut di atas. Surat tersebut ditembuskan kepada Koordinator ICW di Jakarta, Dewan Komisaris PTPN 4 (Persero) Medan di Medan, Seluruh Kabag dan Manager PTPN 4 (Persero) Medan di Tempat, Media dan yang dianggap perlu. (*)


PT Sianjur Resort Minta Poldasu Kembalikan Lahan Yang Diserobot



 Hasil gambar untuk Lahan Parkir Mapoldasu Sumut
 Medan (Ladang Desa FM)
Sejumlah elemen mahasiswa menuding mendatangi lahan parkir yang berada persis di belakang gedung Mapolda Sumut, Kamis (19/01/2017).Lahan parkir Polda Sumut dengan luas sekitar 7 hektar (ha) itu disoal karena dianggap merampas hak milik PT Sianjur Resort sejak Februari 2016 lalu.
"Didasari permasalahan penyerobotan lahan milik PT Sianjur Resort tersebut, kami selaku bagian masyarakat sangat prihatin dan mengecam tindakan Polda Sumut," kata perwakilan elemen mahasiswa dari Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara (LIRA Sumut), Ahmad Ibrahim.
Didampingi pengurus Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Liston Hutajulu dan Lembaga Bantuan Hukum Unika, Jadugur Gultom, Ibrahim menyebut perampasan atau pengambilan harta orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.39 tahun 1999 Pasal 36 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 37 Tentang HAM.
Menurutnya, PT Sianjur Resort merupakan pemilik lahan seluas 7 hektar yang digunakan Polda Sumut sebagai lokasi parkir sejak 2003 lalu, dikuatkan dengan lima perkara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dan telah dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.
"Tetapi wajah kelam penegakan hukum terjadi pada sekitar Mei 2016. Polda Sumut saat itu dipimpin Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Waka Polda Brigjen Adhy Prawoto mengambil lahan milik PT Sianjur Resort secara paksa dengan merusak tanaman dan lahan pertanian di atasnya," sebut Ahmad Ibrahim.
Kata dia, masalah ini sudah pernah disampaikan ke Polda Sumut secara kekeluargaan, namun tidak memberi solusi yang baik bagi PT Sianjur Resort.Karena itu, jika terus berlarut, tegas Ibrahim, pihaknya akan menghempang pintu masuk ke lahan parkir Polda Sumut (belakang). Mereka menyatakan siap menanggung resiko dari dampak ketegasan tersebut.
"Kami sudah siap dengan segala sesuatunya. Kami akan pasang portal di pintu masuk ke lahan parkir itu karena merupakan milik PT Sianjur Resort," tegas Liston Hutajulu menimpali.(Parno)

Senin, 23 Januari 2017

Gatot Pujo Nugroho Bantah Kesaksian Nurdin Lubis Untuk Memberikan Uang Ketot

 Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sekda kota Medan Hasban Ritonga hadir dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan, Senin (7/11). Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi .

Medan (Ladang Desa FM)
Pada persidangan kedua kali ini, terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, membantah keterangan anak buahnyan itu. Ia menyebutkan, tidak pernah memerintahkan mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Nurdin Lubis, untuk memberikan uang ‘ketok palu’ kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

“Saya tidak ada memberikan perintah untuk memberikan uang ketok palu terhadap pimpinan dan anggota dewan, majelis hakim,” tutur Gatot.

Dalam kesaksian Nurdin, yang menyatakan, permintaan uang dari pimpinan dewan untuk memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana (LPjP), dan persetujuan P-APBD dan APBD agar bisa ‘ketok palu’ telah disetujui Gatot, selaku Gubernur Sumut pada waktu itu, langsung dibantah terdakwa, dengan meminta bukti perintah yang telah diberikan.
Ini juga dikuatkan oleh penasehat hukum Gatot, usai persidangan menegaskan, selama persidangan Nurdin yang dimintai keterangan kesaksiannya tidak bisa menunjukan bukti, ada perintah langsung dari terdakwa untuk pemberian uang kepada anggota DPRD Sumut, mulai periode 2009-2014, dan 2014-2019, untuk memuluskan anggaran.

Sekaitan adanya pembayaran uang yang telah terjadi dalam memuluskan dan mengesahkan LPjP, P-APBD, dan APBD ini, tentunya menjadi pertanyaan. Sebab dalam kasus ini, Gatot tidak pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan uang kepada pimpinan dewan.
Terpisah, Nurdin dalam kesaksiannya, mengatakan, ia beberapa kali dijumpai unsur pimpinan dewan untuk memuluskan LPjP, dan ini sudah beberapa kali diberikan. Pemberian uang ini pun disetujui oleh Gatot yang pada waktu itu Gubernur Sumut.

Ia juga mengemukakan, unsur pimpinan dewan dalam hal ini, seorang di antaranya Kamaluddin Harahap, mengajukan permohonan uang sebesar Rp200 juta bagi seluruh anggota dewan, untuk menyetujui APBD, yang diambil 5 persen dari uang belanja langsung sebesar Rp1 triliun.

Saat majelis hakim menanyakan, apakah pemberian dana ‘ketok palu’ untuk memuluskan anggaran telah diatur atau sudah ada ketentuan? Nurdin menjelaskan, walau hal tersebut tidak tertuang dalam peraturan ataupun ketentuan, namun ada arahan supaya permintaan anggota dewan tersebut dilaksanakan. “Kalau tidak diberikan dana ketok palu tersebut, dikhawatirkan akan terkendala LPjP dan ini akan berdampak terhadap P-APBD serta APBD sidang selanjutnya,” bebernya.

Tapi Nurdin juga tidak dapat menjawab, apakah pernah dana ‘ketok palu’ tidak diberikan ketika ia masih menjabat sebagai Sekda atau sebagai Ketua TIM TAPD. “Belum pernah majelis hakim,” jelas seraya menyatakan, ia cukup tertekan karena khawatir jika tidak memberikan dana ‘ketok palu’ tersebut.