Medan (LD fm )
Menurut Eddy Winarto PTPN IV di Mandailing Natal tidak membangun perekonomian terhadap masyarakat banyak hanya menimbulkan masalah sengketa lahan Demikian dikatakan ketua LSM Transparan di gedung DPR-RI Seperti masalah take over lahan PTPN IV dari PT. Kretam, lalu muncul pengaduan resmi Koperasi Tandan Mas Batahan, dan sekarang muncul pula pemberitahuan/laporan resmi dari POSBANKUM IKADIN Medan tentang sengketa lahan antara 16 klien mereka dengan PTPN IV atas lahan adat yang telah diganti rugi oleh klien mereka di wilayah desa Kampung Kapas!
Padahal uang Negara bukan kecil dalam take over lahan PTPN IV, yang juga menyangkut Dana PTPN IV sebanyak 45 M untuk pelepasan lahan tersebut, belum tuntas, bahkan belum diketahui pula kepada pihak mana dana BUMN tersebut dialirkan.
Ada masalah masyarakat Koperasi Tandan Mas, merasa direbut lahannya seluas + 1000 Ha oleh PTPN 4 Sekarang, 16 klien POSBANKUM laporan adanya penyerobotan lahan mereka + 200 Ha oleh PTPN 4 yang telah mereka ganti rugi kepada masyarakat adat Desa Kampung Kapas tahun 2006.
Adanya Surat POSBANKUM, bahwa sejak tanggal 28 Februari 2008, pihak PTPN IV telah mengerahkan pekerja/alat-alat berat dan membongkar tanaman kelapa sawit di lahan kliennya di wilayah Desa Kampung Kapas. Ketika hal tersebut dicegah oleh klien mereka, pihak PTPN IV mengatakan bahwa bahwa tanah klien mereka adalah bagian dari lahan PTPN IVyang telah dikeluarkan Izin Lokasi Usaha Perkebunan oleh Bupati Madina.
Namun setelah POSBANKUM meneliti semua Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi Untuk Perkebunan milik PTPN IV tersebut, ternyata diketahui, bahwa PTPN IV ternyata hanya meliputi Desa Kampung Kapas OP I, tidak termasuk Desa Kampung Kapas
“LSM Transparan merasa semakin banyak kejanggalan dalam masalah PTPN IV ini. Karena meskipun kian hari semakin banyak persoalan, namun kami tidak melihat adanya upaya serius Pihak PTPN IV maupun pihak pemerintah terkait untuk menanggapi persoalan ini. Padahal hampir setiap pendapat maupun opini masyarakat yang kami dapatkan di lapangan, masyarakat telah merasa resah, dan menganggap PTPN IV telah merampas atas tanah-tanah mereka.
Dan ini tentu saja membutuhkan perhatian serius dari setiap instansi terkait dalam bentuk peng-invetarisir-an dan penertiban perizinan/hak-hak atas lahan sengketa, serta pemetaan ulang wilayah-wilayah sengketa tersebut dan mengembalikan penguasaan lahan tersebut kepada yang berhak. Jika ini tidak segera disikapi, percayalah ini bisa menyulut konflik berkepanjangan antara masyarakat dan PTPN IV. Yang ini tertentunya tidak akan mendorong terciptakan suasana yang kondusif baik bagi usaha perkebunan PTPN IV maupun masyarakat.” (amat)