Sabtu, 18 Februari 2017

Tahanan Polsek Medan Kota Kabur


 Image result for kapolsek medan kota kompol martuani tobing
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuani Tobung dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota
Akp Martualesi Sitepu

Medan (ladang Desa)
Lemahnya penjagaan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2 M, Pinky (29) jenis kelamin perempuan merupakan tahanan Polsek Medan Kota atas Laporan Pengaduan LP/1084/x1/2016/SU/Polrestabes, wanita kulit hitam ini berpura-pura sakit ternyata itu hanya modus untuk melarikan diri di RS Bhayangkara Poldasu.
Terkait kaburnya tersangka kasus penipuan dan penggelapan, ketika konfirmasi kepada Kapolsek Medan Kota, Senin (13/2/2017) , Kompol Martuasah Hermindo Tobing menuturkan tersangka kabur di RS Bhayangkara Polda Sumut bukan di Sel Tahanan Polsek Medan Kota.
Jadi, Sekali lagi tersangka kabur dari RS Bhayangkara bukan dari Polsek, yang menjaga saat itu dari anggota sabhara Polrestabes Medan, jelas Kapolsek Medan Kota.
Akibat tahanan kabur, Dua anggota Sat Sabhara Brigadir Kiki dan Bripka Isnadi akhirnya berurusan dengan Provost Polrestabes Medan. Hal ini dikatakan Wakapolrestabes Medan AKBP Mahedi , " Kedua anggota Sabhara tersebut sedang menjalani sidang kode etik," jelasnya.
Rumor yang beredar, wanita berkulit hitam ini melarikan diri pada malam hari diduga bersama tamu yang menjenguknya. "Pada malam itu tersangka dijenguk mengaku keluarganya tanpa dikawal petugas dan kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri," kata sumber.
Sebelumnya tertangkap Pinky, atas laporan Acuan (49), warga Jalan Tilak, Medan. Tersangka merupakan kasir diperusahaan korban. pelaku dilaporkan karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sejak dua tahun terakhir dengan nilai Rp2 miliar.
"Korban merasa curigan setelah mendapat laporan dari pelanggan yang mengaku sudah membayar lunas namun uang hanya sebagian kecil disetor ke rekening Acuan. Setelah diperiksa pembukuan tenyata tersĂ ngka sudah bermain sejak dua tahun terakhir," sebut sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Kemudian, Acuan melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota pada Desember 2016 lalu dan tersangka ditangkap dari kediamannya berikut menyita dua unit mobil Avanza.Selama hampir dua pekan ditahan.(surip)

Sabtu, 04 Februari 2017

Ada Distriminasi Di PTPN IV Terhadap Suku Simalungun

 Image result for ptpn 4
Simalungun(LD FM)
Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) menilai PTPN IV (Persero) Medan telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap suku Simalungun. Penilaian tersebut disampaikan BIDADESI dalam Laporan dan Pengaduan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

laporan juga ditujukan kepada Menteri BUMN Ibu Rini Sumarno di Jl. Wahidin Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta dan Dirut PTPN 4 (Persero) Medan Bapak Ir. Erwin Nasution di Jl. Letjen R. Suprapto No. 2 Medan surat Nomor : BIDASESI/066/ Sim-PTPN4/V/2016, Perihal Pembatalan Penerimaan Karyawan Pimpinan "Terselubung", tertanggal 20 Mei 2016, ditanda tangani Andry Christian Saragih sebagai Ketua dan Desman Purba sebagai Sekretaris. 


Dalam Laporan tersebut Bina Daya Sejahtera Simalungun [BIDASESI] atas nama suku Simalungun menyampaikan Protes Keras kami sekaligus permintaan Pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap 12 (dua belas) orang Karyawan Pimpinan PTPN 4 (Persero) Medan yang diyakini pelaksanaan seleksinya melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan serta penuh dengan KKN khususnya Nepotisme sesama Pejabat PTPN 4 (Persero) Medan dan hal ini merupakan bentuk Pelanggaran HAM terhadap Suku Simalungun.

BIDADESI menjelaskan PTPN 4 (Persero) Medan sebagai salah satu BUMN Perkebunan terbesar di Indonesia, memiliki areal perkebunan sebanyak 58% di Tanah Suku Simalungun yaitu di Kabupaten Simalungun, dan sisa 42% lainnya tersebar berada di 6 (enam) Kabupaten yakni Kabupaten Asahan, Labuhan Batu, Langkat, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
PTPN 4 (Persero) Medan telah berpuluh-puluh tahun mengeksploitasi bumi tanah leluhur Suku Simalungun dan selama ini telah memperoleh keuntungan dengan jumlah ratusan triliun, akan tetapi faktanya masih sangat banyak masyarakat Suku Simalungun yang hidup di bawah garis kemiskinan. 
Sangat ironis sekali dari Tanah dan Bumi Simalungun dikeruk keuntungan Triliunan rupiah akan tetapi masyarakat Suku Simalungun masih sangat banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, berumahkan dinding bambu, atap daun-daun, berlantai tanah, tidak memiliki fasilitas penerangan dan air bersih dan lainnya.


Walaupun PTPN 4 (Persero) Medan secara nyata telah banyak dan dominan mengeksploitasi bumi tanah leluhur suku Simalungun akan tetapi Managemen PTPN 4 (Persero) Medan sering kali melakukan kebijakan yang diskriminatif bahkan penekanan dan penindasan secara sistematis kepada Suku Simalungun yang hal ini dapat dibuktikan dari betapa minimalnya suku Simalungun di Managemen PTPN 4 (Persero) Medan yang diberdayakan sesuai fakta selama ini. 

Berdasarkan fakta terlihat jelas dari 51 orang Pejabat Kepala Urusan pada Bagian Kantor Direksi, Putra Suku Simalungun hanya 4 orang saja, yang kondisi ini mengakibatkan sangat kecilnya peluang kemungkinan suku Simalungun untuk menduduki jabatan Kepala Bagian (Kabag). 
Bahwa kondisi ini jelas mengakibatkan kecil dan minimalnya peluang dan kemungkinan Putra Suku Simalungun untuk dapat menduduki Jabatan sebagai Kepala Bagian dan akibat dari tidak adanya Putra Suku Simalungun menjabat sebagai Kepala Bagian maka tidak ada peluang Putra Simalungun untuk menduduki jabatan sebagai Direksi PTPN 4 (Persero) Medan pada masa yang akan datang. Kondisi riil tersebut membuktikan adanya penekanan yang sistematis untuk menghentikan dan menghabisi keberadaan suku Simalungun yang berada di PTPN 4 (Persero) Medan.
Diskriminasi Terhadap Suku Simalungun 
Pada Tahun 2009, PTPN 4 (Persero) Medan melakukan penerimaan Karyawan Pimpinan atau Staff, baik dari Eksternal maupun dari Internal dan dari 142 orang yang diterima dari Eksternal hanya 4 (empat) orang suku Simalungun dan dari 76 orang yang diterima dari Internal hanya 4 (empat) orang Simalungun atau dari 218 orang yang diterima menjadi Staff atau Karyawan Pimpinan, hanya 8 orang saja suku Simalungun, dan proses seleksi penerimaan ini kami menduga kuat sangat kental dengan Praktek KKN, khususnya praktek suap dan Nepotisme.
Pada tahun 2012, PTPN 4 (Persero) Medan melakukan penerimaan Staff atau Karyawan Pimpinan, tetapi hanya 12 (dua belas) orang saja, dan proses ini sangat tertutup dan terkesan misterius, tiba-tiba saja bertambah 12 (dua belas) orang Staff PTPN 4 (Persero) Medan dan ke-12 orang yang diangkat sebagai Staff atau Karyawan Pimpinan tersebut adalah anak dan keluarga dari Pejabat PTPN 4 (Persero) Medan itu sendiri.
Adapun ke-12 nama yang diangkat sebagai Staff atau Karyawan Pimpinan PTPN 4 (Persero) Medan tersebut adalah kami dalam press realese ini membuat inisial, yaitu DTS, AD, FR, VW, KL, MIH, SR, BA, MRH, WNK, PT, TB. Penerimaan ke-12 Staff atau Karyawan Pimpinan tersebut tidak mempedomani ketentuan dan dilakukan tanpa ada seleksi, dan tanpa ada pemberitahuan kepada Publik secara terbuka namun hanya berdasarkan Nepotisme dan Kekuasaan Direksi PTPN 4 (Persero) Medan.
Dari ke-12 (dua belas) Karyawan Pimpinan atau Staff yang diterima tersebut tidak terdapat seorang pun yang berasal dari Putra/ Anak Suku Simalungun. 
Sebelum kami melakukan gugatan hukum untuk Pembatalan Pengangkatan ke-12 (dua belas) Staff atau Karyawan Pimpinan PTPN 4 (Persero) Medan ini dan kami akan melakukan Perlawanan Sosial dan Gerakan Moral, kami meminta kepada Bapak Presiden, Ibu Menteri BUMN, Bapak Menpan, dan Dirut PTPN 4 (Persero) Medan agar membatalkan pengangkatan ke-12 nama tersebut di atas. Surat tersebut ditembuskan kepada Koordinator ICW di Jakarta, Dewan Komisaris PTPN 4 (Persero) Medan di Medan, Seluruh Kabag dan Manager PTPN 4 (Persero) Medan di Tempat, Media dan yang dianggap perlu. (*)


PT Sianjur Resort Minta Poldasu Kembalikan Lahan Yang Diserobot



 Hasil gambar untuk Lahan Parkir Mapoldasu Sumut
 Medan (Ladang Desa FM)
Sejumlah elemen mahasiswa menuding mendatangi lahan parkir yang berada persis di belakang gedung Mapolda Sumut, Kamis (19/01/2017).Lahan parkir Polda Sumut dengan luas sekitar 7 hektar (ha) itu disoal karena dianggap merampas hak milik PT Sianjur Resort sejak Februari 2016 lalu.
"Didasari permasalahan penyerobotan lahan milik PT Sianjur Resort tersebut, kami selaku bagian masyarakat sangat prihatin dan mengecam tindakan Polda Sumut," kata perwakilan elemen mahasiswa dari Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara (LIRA Sumut), Ahmad Ibrahim.
Didampingi pengurus Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Liston Hutajulu dan Lembaga Bantuan Hukum Unika, Jadugur Gultom, Ibrahim menyebut perampasan atau pengambilan harta orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.39 tahun 1999 Pasal 36 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 37 Tentang HAM.
Menurutnya, PT Sianjur Resort merupakan pemilik lahan seluas 7 hektar yang digunakan Polda Sumut sebagai lokasi parkir sejak 2003 lalu, dikuatkan dengan lima perkara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dan telah dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.
"Tetapi wajah kelam penegakan hukum terjadi pada sekitar Mei 2016. Polda Sumut saat itu dipimpin Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Waka Polda Brigjen Adhy Prawoto mengambil lahan milik PT Sianjur Resort secara paksa dengan merusak tanaman dan lahan pertanian di atasnya," sebut Ahmad Ibrahim.
Kata dia, masalah ini sudah pernah disampaikan ke Polda Sumut secara kekeluargaan, namun tidak memberi solusi yang baik bagi PT Sianjur Resort.Karena itu, jika terus berlarut, tegas Ibrahim, pihaknya akan menghempang pintu masuk ke lahan parkir Polda Sumut (belakang). Mereka menyatakan siap menanggung resiko dari dampak ketegasan tersebut.
"Kami sudah siap dengan segala sesuatunya. Kami akan pasang portal di pintu masuk ke lahan parkir itu karena merupakan milik PT Sianjur Resort," tegas Liston Hutajulu menimpali.(Parno)

Senin, 23 Januari 2017

Gatot Pujo Nugroho Bantah Kesaksian Nurdin Lubis Untuk Memberikan Uang Ketot

 Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sekda kota Medan Hasban Ritonga hadir dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan, Senin (7/11). Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi .

Medan (Ladang Desa FM)
Pada persidangan kedua kali ini, terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, membantah keterangan anak buahnyan itu. Ia menyebutkan, tidak pernah memerintahkan mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Nurdin Lubis, untuk memberikan uang ‘ketok palu’ kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

“Saya tidak ada memberikan perintah untuk memberikan uang ketok palu terhadap pimpinan dan anggota dewan, majelis hakim,” tutur Gatot.

Dalam kesaksian Nurdin, yang menyatakan, permintaan uang dari pimpinan dewan untuk memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana (LPjP), dan persetujuan P-APBD dan APBD agar bisa ‘ketok palu’ telah disetujui Gatot, selaku Gubernur Sumut pada waktu itu, langsung dibantah terdakwa, dengan meminta bukti perintah yang telah diberikan.
Ini juga dikuatkan oleh penasehat hukum Gatot, usai persidangan menegaskan, selama persidangan Nurdin yang dimintai keterangan kesaksiannya tidak bisa menunjukan bukti, ada perintah langsung dari terdakwa untuk pemberian uang kepada anggota DPRD Sumut, mulai periode 2009-2014, dan 2014-2019, untuk memuluskan anggaran.

Sekaitan adanya pembayaran uang yang telah terjadi dalam memuluskan dan mengesahkan LPjP, P-APBD, dan APBD ini, tentunya menjadi pertanyaan. Sebab dalam kasus ini, Gatot tidak pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan uang kepada pimpinan dewan.
Terpisah, Nurdin dalam kesaksiannya, mengatakan, ia beberapa kali dijumpai unsur pimpinan dewan untuk memuluskan LPjP, dan ini sudah beberapa kali diberikan. Pemberian uang ini pun disetujui oleh Gatot yang pada waktu itu Gubernur Sumut.

Ia juga mengemukakan, unsur pimpinan dewan dalam hal ini, seorang di antaranya Kamaluddin Harahap, mengajukan permohonan uang sebesar Rp200 juta bagi seluruh anggota dewan, untuk menyetujui APBD, yang diambil 5 persen dari uang belanja langsung sebesar Rp1 triliun.

Saat majelis hakim menanyakan, apakah pemberian dana ‘ketok palu’ untuk memuluskan anggaran telah diatur atau sudah ada ketentuan? Nurdin menjelaskan, walau hal tersebut tidak tertuang dalam peraturan ataupun ketentuan, namun ada arahan supaya permintaan anggota dewan tersebut dilaksanakan. “Kalau tidak diberikan dana ketok palu tersebut, dikhawatirkan akan terkendala LPjP dan ini akan berdampak terhadap P-APBD serta APBD sidang selanjutnya,” bebernya.

Tapi Nurdin juga tidak dapat menjawab, apakah pernah dana ‘ketok palu’ tidak diberikan ketika ia masih menjabat sebagai Sekda atau sebagai Ketua TIM TAPD. “Belum pernah majelis hakim,” jelas seraya menyatakan, ia cukup tertekan karena khawatir jika tidak memberikan dana ‘ketok palu’ tersebut.

Rabu, 21 Desember 2016

LSM Transparan PTPN 4 di Madina Hanya membawa kesengsaran bagi masyarakat





Medan (LD fm )
Menurut  Eddy Winarto  PTPN IV di Mandailing Natal tidak membangun perekonomian terhadap masyarakat banyak hanya menimbulkan  masalah sengketa lahan  Demikian dikatakan ketua LSM Transparan di gedung DPR-RI Seperti masalah take over lahan PTPN IV dari PT. Kretam, lalu muncul pengaduan resmi Koperasi Tandan Mas Batahan, dan sekarang muncul pula pemberitahuan/laporan resmi dari POSBANKUM IKADIN Medan tentang sengketa lahan antara 16 klien mereka dengan PTPN IV atas lahan adat yang telah diganti rugi oleh klien mereka di wilayah desa Kampung Kapas!

Padahal uang Negara bukan kecil dalam  take over lahan PTPN IV, yang juga menyangkut Dana PTPN IV sebanyak 45 M untuk pelepasan lahan tersebut, belum tuntas, bahkan belum diketahui pula kepada pihak mana dana BUMN tersebut dialirkan.
Ada masalah masyarakat Koperasi Tandan Mas, merasa direbut lahannya seluas + 1000 Ha oleh PTPN 4 Sekarang, 16 klien POSBANKUM laporan adanya penyerobotan lahan mereka + 200 Ha oleh PTPN 4 yang telah mereka ganti rugi kepada masyarakat adat Desa Kampung Kapas tahun 2006.

Adanya  Surat POSBANKUM, bahwa sejak tanggal 28 Februari 2008, pihak PTPN IV telah mengerahkan pekerja/alat-alat berat dan membongkar tanaman kelapa sawit di lahan kliennya di wilayah Desa Kampung Kapas. Ketika hal tersebut dicegah oleh klien mereka, pihak PTPN IV mengatakan bahwa bahwa tanah klien mereka adalah bagian dari lahan PTPN IVyang telah dikeluarkan Izin Lokasi Usaha Perkebunan oleh Bupati Madina.

Namun setelah POSBANKUM meneliti semua Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi Untuk Perkebunan milik PTPN IV tersebut, ternyata diketahui, bahwa PTPN IV ternyata hanya meliputi Desa Kampung Kapas OP I, tidak termasuk Desa Kampung Kapas
“LSM Transparan  merasa semakin banyak kejanggalan dalam masalah PTPN IV ini. Karena meskipun kian hari semakin banyak persoalan, namun kami tidak melihat adanya upaya serius Pihak PTPN IV maupun pihak pemerintah terkait untuk menanggapi persoalan ini. Padahal hampir setiap pendapat maupun opini masyarakat yang kami dapatkan di lapangan, masyarakat telah merasa resah, dan menganggap PTPN IV telah merampas atas tanah-tanah mereka.

Dan ini tentu saja membutuhkan perhatian serius dari setiap instansi terkait dalam bentuk peng-invetarisir-an dan penertiban perizinan/hak-hak atas lahan sengketa, serta pemetaan ulang wilayah-wilayah sengketa tersebut dan mengembalikan penguasaan lahan tersebut kepada yang berhak. Jika ini tidak segera disikapi, percayalah ini bisa menyulut konflik berkepanjangan antara masyarakat dan PTPN IV. Yang ini tertentunya tidak akan mendorong terciptakan suasana yang kondusif baik bagi usaha perkebunan PTPN IV maupun masyarakat.” (amat)

Kamis, 15 Desember 2016

Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai Senilai Rp 57 Berbau Korupsi



 Image result for jalan lingkar kota madya tanjung balai
Medan (LD fm) 
Menurut Mukhlis Laia Ada bau Korupsi dalam Proyek pembangunan jalan lingkar berbiaya sebesar Rp 57 Miliar sumber dana APBD Kota Tanjungbalai TA 2016 yang pelaksana ada  7 perusahaan. Dari pembangunan sampai penimbunan Diantaranya. PT. AJP sebesar Rp 2. 444 Miliar, PT. CS sebesar Rp 1. 823 Miliar , PT. DCD sebesar Rp 6. 316 Miliar, PT. CAI sebesar Rp 2, 5 Miliar, PT. FUR sebesar Rp 12. 854 Miliar, PT. BUK serta PT. MRA sebesar Rp 3. 724 Miliar.Ujar Mukhlis sebagai ketua LSM Penerus Perjuangan dikantornya jalan gagak hitam Medan
Menurut Mukhlis adanya  perbedaan material dalam  penimbunan jalan Lingkar Utara dengan batu bescos A dan B serta C sepanjang badan jalan Lingkar tersebut terkesan batu bescos C ( minor ) kurang. Sedangkan batu minor C itu sangat diperlukan lebih cukup agar dasar badan jalan lebih kuat dan demikian juga bescos lainnya. Ini diakibatkan kurangnya pengawasan dari Dinas PU.
Sementara direncanakan tinggi badan jalan dari tiga jenis batu timbun. Seperti batu base C tidak ditetapkan ketinggiannya, sedangkan batu bescos A tinggi 20 cm dan B 30 cm.
Anehnya lagi kontrak pekerjaan telah ditetapkan kepada perusahaan ( kontraktor ) pembangunan proyak penimbunan jalan Lingkar Utara yang dikerjakan masing-masing kontraktor PT tersebut tidak dijelaskan sampai akhir pekerjaan dan hanya awal pekerjaan dijelaskan 23 Juni 2016.
Namun entah sampai kapan berakhir pekerjaan itu tidak dijelaskan. terkesan oknum pengawas Dinas PU ada main untuk menguntungkan kontraktor dan atau bagi keuntungan dari sejumlah oknum kontraktor.
Menurut LSM Penerus Perjuangan  Ada Informasi  dilapangan, sejumlah oknum Panitia Kelompok Kerja ( Pokja ) lelang proyek jalan Lingkar Utara Dinas PU sebesar Rp 57 Miliar disinyalir telah mendapat bagian sebesar 2 % dari oknum rekanan dengan dalih uang pengamanan.
LSM Penerus Perjuangan Minta Dir Krimsus Poldasu menyelidiki adanya aroma korupsi Dipembangunan jalan lingkar di kota madya tanjung Balai(cici)

Jumat, 02 Desember 2016

Di PTPN 4 Ada proyek dikerjakan dengan tanda tangan palsu


 

 Medan(LD)
Sebuah keanehan atau keganjilan bila tanda-tangan seorang Direksi disebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipalsukan terkait beberapa proyek pekerjaan di BUMN itu tapi tidak dilaporkan oleh si Direksi kepada pihak berwenang. Apalagi pemalsuan itu terkait soal proyek sekitar Rp 3,2 miliar. Dan yang membuat semakin aneh, pada akhirnya yang mengadu ke pihak kepolisian adalah pekerja yang telah dirugikan oleh BUMN itu.
Hal ini terjadi di PT Perkebunan Nusantara (Persero) 4 (PTPN4) dimana pada bulan Agustus 2014, Amru Hasibuan, mendapat proyek pekerjaan sebanyak empat paket dari adik Erwin Nasution, Direktur Utama PTPN 4, yang dikenal dengan panggilan Pak Ecen. Untuk modal pekerjaan ini, Amru Hasibuan mengajukan pinjaman ke Bank Sumut dimana pada bulan November 2014 pinjaman akan dicairkan dengan menganggunkan aset berupa surat tanah milik Donax Farabian Silalahi. Namun karena surat tanah Donax pada saat itu hilang, pinjaman tidak jadi dicairkan Bank Sumut.
Pernyataan ini diungkap oleh Tongam Siregar, Ketua LSM SAKTI Sumut, yang mengaku sebagai pendamping Muhammad Yusuf, pekerja yang telah melaporkan Donax Farabian Silalahi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi nomor STTLP/935/VII/2016/SPKT"II" tanggal 20 Juli 2016, kepada media, di Medan, Kamis (22/09/2016) lalu.
Selain itu, Tongam juga mengancam kalau hal ini tidak diselesaikan oleh PTPN IV, organisasinya akan mendemo kantor pusat PTPN IV.
Tatkala permasalahan ini dikonfirmasi kepada Sahrul Siregar, Humas PTPN IV, melalui ponselnya, ia menyebut kalau PTPN IV tidak punya masalah dengan orang yang telah membuat pengaduan itu. "PTPN IV tidak punya masalah dengan mereka. Silahkan saja mereka demo bang. Kami juga sudah diperiksa Poldasu terkait pengaduan itu", jawab Sahrul.
Ketika disinggung soal tidak adanya pengaduan balik dari PTPN IV apalagi yang dipalsukan adalah tanda-tangan Direktur Produksi, Ahmad Haslan Saragih, dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan Akta Addendum pekerjaan, Sahrul mengatakan bahwa semuanya itu sudah disampaikan dalam berita pemeriksaan Ahmad Haslan Saragih, saat diperiksa di Poldasu.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ahmad Haslan Saragih melalui ponselnya, ia mengaku kalau dirinya telah diperiksa oleh Poldasu terkait adanya pengaduan Yusuf, pelaksana pekerjaan proyek. "Saya sudah memberikan keterangan beberapa waktu lalu di Poldasu terkait masalah ini. Semuanya sudah saya sampaikan. Sekarang masalahnya sudah ditangani oleh hukum. Kalau mau lebih jelasnya, hubungi saja Kabag Hukum PTPN IV. Dian anti bias menjelaskan masalah ini", jawab Ahmad Haslan.
Saat hasil konfirmasi ini disampaikan kepada Sahrul, ia berjanji untuk mempertemukan dengan Kabag Hukum PTPN IV di hari Selasa (27/09/2016). "Di PTPN IV kan media hanya diperbolehkan bertamu hanya hari Selasa dan Kamis bang. Selasa saja nanti abang datang biar saya pertemukan", ucap Sahrul berjanji.
Tapi ketika ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (27/09/2016) sore, Sahrul berkilah dengan mengatakan kalau Kabag Hukum PTPN IV sedang cuti. "Kabag Hukum sedang cuti bang. Dan lagi pula, semua informasi yang akan disampaikan kepada publik, harus melalui Humas. Dan saya sebagai Humas sudah menjelaskan bahwa tidak ada masalah PTPN IV dengan pengadu. Pengaduan itu adalah urusan si pengadu dengan yang diadukannya", ujar Sahrul.
Saat disampaikan kepada Sahrul soal yang mau dikonfirmasi adalah tentang tidak adanya pengaduan yang dilakukan oleh PTPN IV, terutama oleh Ahmad Haslan Saragih, sebagai orang yang tanda-tangannya dipalsukan, dengan enteng Sahrul menjawab kalau tidak ada kerugian PTPN IV dalam pekerjaan itu. "Tidak ada kerugian perusahaan disitu. Lagipula, untuk apa diadukan, yang bersoal itu kan mereka", katanya.
Disinggung soal adanya permainan di dalam PTPN IV terkait proyek pekerjaan yang dikerjakan Yusuf, Sahrul membantahnya. "Memang kerjaan itu diberikan kepada Amru Hasibuan. Kalau memang pekerjaan itu dari adik Dirut, ya saya tidak tahu", kilahnya lagi (Parani)